Hakim Hukum Ringan Perkara Dugaan Aborsi

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Terdakwa dugaan kasus Aborsi, Putri LFH dan Billie AN divonis ketua majlis Hakim Pengadilan negri Tanjung Karang Eva Susiana, terdakwa Putri LFH dengan 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan penjara, sedangkan Billie AN di vonis hakim selama 4 bulan penjara dalam sidang terpisah di Pengadilan Neeri kelas 1A Tanjung Karang,  Selasa (27/1/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Eva Susiana menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, putusan tersebut justru menuai kontroversi lantaran dinilai terlalu jauh dari Tuntutan Jaksa.

Terdakwa Billie A N dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan dan diwajibkan menjalani masa tahanan. Sementara itu, terdakwa Putri LFH divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan, sehingga tidak perlu menjalani hukuman badan.

Perbedaan perlakuan tersebut langsung memantik reaksi keras, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa Billie. JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bahkan menyatakan keberatan atas putusan terhadap Putri dan memastikan akan menempuh upaya banding.

Padahal sebelumnya, JPU menuntut Putri dengan pidana 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak terkait aborsi, sedangkan Billie dituntut 4 tahun penjara.

Usai persidangan, penasihat hukum Billie, Indra Sukma, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, pertimbangan hakim tidak mencerminkan fakta persidangan yang telah diungkap oleh jaksa.

“Hakim menyatakan bahwa terdakwa Putri tidak terbukti secara sah melakukan aborsi. Padahal, jaksa menuntut lima tahun penjara dengan Pasal 77A UU Perlindungan Anak,” ujar Indra.

Indra menambahkan, majelis hakim justru menjadikan alasan trauma sebagai dasar keringanan hukuman bagi Putri, dengan menempatkannya sebagai korban.

“Dalam perkara sebelumnya mungkin dia korban, tapi dalam perkara ini jelas dia bukan korban. Namun pertimbangan itu tetap digunakan,” tegasnya.

Sebaliknya, lanjut Indra, terdakwa Billie yang dituntut 4 tahun penjara di vonis 4 bulan dan diwajibkan menjalani hukuman, meskipun dijerat dengan pasal yang sama.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa dengan majelis hakim? Apakah Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah tidak mampu lagi menghadirkan keadilan?” katanya Indra dengan nada kecewa.

Indra juga menyayangkan permohonan restorative justice yang diajukan pihaknya sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, meskipun fakta-fakta pendukung telah diungkap di persidangan.

“Kami merasa tidak ada keadilan dalam perkara ini. Harapan kami, melalui upaya hukum lanjutan, keadilan masih bisa diperjuangkan,” pungkasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih akan menentukan langkah hukum selanjutnya, dengan menyatakan banding atas putusan tersebut.

Terdakwa Putri menjalani sidang bersama Billie (berkas terpisah) yang merupakan kekasihnya dalam perkara dugaan aborsi yang dilakukan disebuah hotel yang ada di Bandar Lampung.

Putri dan Billie sendiri merupakan seorang mahasiswa dan mahasiswi perguruan tinggi ternama yang ada di Bandarlampung. (*)

Tinggalkan Balasan