LAMPUNG —(deklarasinews.com)- Kasus perkara wanprestasi yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang memasuki agenda mediasi kedua, Senin (2/2/2026).
Perkara yang terjadi antara penggugat Saparin dan tergugat M. Tauhid perihal peminjaman uang sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada (29/06/2024), dengan jaminan pinjaman berupa sertifikat rumah milik tergugat di Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung.
Pengugat yang merupakan teman daritergugat percaya untuk meminjamkan uangnya kepada tergugat dengan alasan sebagai modal usaha pada bisnis jagung, pada kenyataannya uang tersebut malah dialihkan ke trading oleh tergugat.
Dalam perjanjian peminjaman disebutkan, apabila tergugat tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka sertifikat tanah tersebut akan diserahkan dan di balik namakan kepada penggugat.
Tetapi masih ada upaya penyelesaian yang baik oleh penggugat mengingat tergugat masih kawan, dilakukan penagihan berkali-kali disarankan solusi untuk melunasi dan diberi somasi tapi tergugat tidak juga ada itikad baik untuk menyelesaikan, maka akhirnya penggugat melakukan usaha hukum untuk penyelesaian perkara ini.
Pada hari ini perkara di Pengadilan Negeri memasuki mediasi kedua dengan Mediator Masayu Robianti, S.H., M.H.
Mediator mendengarkan resume mediasi pertama dari penggugat dan tergugat untuk mencapai kesepakatan damai, pada mediasi kedua ini belum terjadi perdamaian.
Penggugat Saparin saat dikonfirmasi media, menjelaskan bahwa isi resume tergugat yang dibacakan oleh mediator tidak saya terima.
Jelas saya tolak mediasi yang tergugat tawarkan malah dapat merugikan saya lebih banyak. Untuk sekarang ini saja saya sudah dibuat merugi baik itu duit, waktu dan tenaga, ” kata Saparin.
Mediator Masayu membacakan hasil mediasi untuk hari ini yang tidak terjadinya perdamaian dan akan melaporkan hasil hari ini pada hakim.
Dan akan kita tunggu pekan depan mediasi akan berhasil atau terus lanjut, ” terang Masayu. (*)