SERUI -(deklarasinews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna V dalam rangka pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Non APBD Tahun 2025, Selasa (16/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Kepulauan Yapen atas penyampaian dokumen Raperda APBD 2026 dan Raperda Non APBD Tahun 2025 kepada DPRK untuk dibahas bersama.
Ketua DPRK menjelaskan bahwa Raperda APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Untuk Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Yapen ditargetkan sebesar Rp984,12 miliar.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp28,17 miliar, pendapatan transfer pemerintah sebesar Rp940,10 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15,84 miliar. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan sah lainnya.

Sementara itu, total belanja daerah dalam Raperda APBD 2026 direncanakan sebesar Rp961,04 miliar, yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, serta belanja transfer. Dengan perhitungan tersebut, APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2026 mengalami surplus sebesar Rp23,08 miliar.
Ebzon Sembai juga menambahkan bahwa dalam sidang paripurna ini, DPRK turut membahas Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Kedua materi sidang paripurna ini, baik Raperda APBD 2026 maupun Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, sebelumnya telah dibahas bersama alat kelengkapan dewan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pimpinan DPRK meminta Badan Anggaran DPRK untuk menyampaikan laporan pembahasan Raperda APBD 2026, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) menyampaikan laporan Raperda perangkat daerah, serta pandangan fraksi dan pokok-pokok pikiran khusus terhadap kedua materi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan selanjutnya.