DPRK dan Pemkab Kepulauan Yapen Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

SERUI -(deklarasinews.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRK Yapen Ebzon Sembai didampingi oleh Wakil Ketua lll Bernard Worumi (22/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK yang telah memberikan waktu dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk bersama-sama membahas KUA-PPAS Perubahan APBD.

“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada DPRK yang telah bersinergi dalam pembahasan ini. Tujuan dari KUA-PPAS Perubahan APBD adalah memberikan landasan yang jelas untuk penyesuaian APBD, memastikan efektivitas dan efisiensi program pembangunan daerah, serta menyesuaikan perencanaan keuangan dengan kondisi dan aspirasi masyarakat yang berkembang,” ujar Bupati Arisoy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD 2025.

Dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, terdapat kebijakan dan prioritas anggaran pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat, kondisi makro ekonomi daerah, maupun kebijakan nasional. Hal ini juga mencakup arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja, pengendalian defisit, dan percepatan program strategis nasional.

Bupati Arisoy menegaskan bahwa arah kebijakan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 difokuskan pada tiga hal utama:

  1. Penyesuaian target pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer pusat.
  2. Penajaman prioritas belanja, agar program pembangunan yang mendukung kesejahteraan rakyat dapat terlaksana secara optimal.
  3. Penguatan pembiayaan daerah, guna menjaga stabilitas fiskal tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi.

Sementara itu, Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan amanat perundang-undangan yang berlaku.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 169 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati bersama. Hasil kesepakatan tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD),” ungkap Sembai.

Ia juga mengingatkan bahwa Bupati Kepulauan Yapen telah menyampaikan surat penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 kepada DPRK melalui surat nomor 900/1668/SET tanggal 17 September 2025, yang kemudian diserahkan langsung pada 18 September 2025 di ruang rapat DPRK.

“Sebagai pimpinan DPRK, saya berharap rekan-rekan anggota Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRK dapat menyetujui rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2025 sebagai arah kebijakan dan plafon anggaran. Nantinya, ini akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD TA 2025 dengan segala keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Di Akhir penutupan sidang, Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai berpesan ,  hari ini kita kembali meneguhkan komitmen bersama  bahwa setiap  rupiah dalam APBD adalah amanat rakyat yang harus di gunakan sebaik baiknya . ” Ujarnya ”

Nota kesepakatan KUA – PPAS pada perubahan tahun 2025 bukan sekedar dokumen, akan tetapi wujud sinergi antara DPRK dan pemerintah daerah  untuk memastikan pembangunan berjalan adil, merata, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat kabpaten Kepulauan Yapen.

Atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Kepulauan  Saya menyampaikan terima kasih kepada Bupati beserta jajaran atas kerjsama yang konstruktif , serta apresiasi kepada rekan rekan anggota DPRK atas dedikasi dalam proses pembahasan.

Ketua DPRK juga mengajak  mari kita ingat bersama ” bahwa pembangunan hanya dapat berhasil bila di jalankan dengan  kebersamaan, kejujuran, dan semangat melayani rakyat.” Semoga keputusan hari ini menjadi pijakan pokok untuk membawa Kepulauan Yapen yang semakin maju dan sejahtera . ” Tegasnya.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kepulauan Yapen.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Wakil Bupati Kabupten Kepulauan Yapen Roi Palunga ,  Plt Sekda,  Harold Wenno, Plt Kepala Bappeda Saskar Paiderouw, Plt Kaban Keuangan Frengki Huwai, Plt Asisten l Setda  Yohanes Matayane Plt Sekwan Muslimin.(GM)

Tinggalkan Balasan