Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak, SS Ditangkap Polisi

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Polres Asahan menangkap seorang laki – laki berinisial SS (42), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 06 Februari 2026.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, berlokasi di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Rabu (11/2).

Dalam kasus ini, korban berjumlah empat orang anak perempuan yang masih berusia antara 8 hingga 9 tahun. “Demi melindungi hak dan masa depan korban, identitas para korban disamarkan masing – masing berinisial A (9), R (9), J (8), dan A (8),” ungkap Revi lagi.

Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat para korban tengah bermain di sekitar masjid. “Terlapor kemudian memanggil para korban untuk masuk ke dalam kedai miliknya. Sesampainya di dalam, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keempat korban secara berulang,” bebernya menjelaskan.

Masih Revi, akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini, penyidik Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, menahan tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melaksanakan gelar perkara,” terang Revi.

Untuk itu, atas perbuatan pelaku, akan dipersangkakan dengan pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,” pungkas Revi.(Jun)

 

Tinggalkan Balasan