Diduga Diintimidasi Usai Liput Kasus Kekerasan Seksual Anak, Jurnalis di Tulang Bawang Alami Tekanan

TUBA -(deklarasinews.com)- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan dan keluarganya yang aktif mengawal dan memberitakan kasus tersebut.

Peristiwa ini dialami oleh Pendi, seorang jurnalis yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Lampung. Ia mengaku mendapat tekanan dari pihak yang diduga memiliki hubungan dengan keluarga terduga pelaku. Tekanan tersebut tidak hanya bersifat personal, tetapi juga dinilai mengarah pada upaya merusak keharmonisan rumah tangganya.

Dugaan intimidasi mencuat setelah Pendi secara intens memberitakan perkembangan kasus kekerasan seksual anak tersebut. Tindakan itu memunculkan kekhawatiran publik akan adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Kejadian bermula pada 28 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, saat istri Pendi menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari seseorang yang mempertanyakan keberadaan Pendi. Meski telah diberikan penjelasan, keterangan tersebut disebut tidak dipercaya oleh pengirim pesan.

Tak lama berselang, seorang pria bernama Palidi mendatangi rumah Pendi tanpa sepengetahuan Pendi. Berdasarkan informasi yang diterima, Palidi diketahui memiliki hubungan dekat dengan keluarga terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Menurut penuturan Pendi, Palidi diduga menyampaikan sejumlah tuduhan tidak berdasar kepada istrinya, termasuk tudingan perilaku tidak senonoh, tanpa disertai bukti maupun saksi.

Pendi menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya, merusak kehormatan keluarga, serta mencederai profesionalismenya sebagai jurnalis. Ia juga menduga adanya unsur kesengajaan untuk menghancurkan rumah tangganya sebagai bentuk tekanan atas aktivitas jurnalistik yang dilakukannya.

Atas peristiwa ini, publik mendesak Polres Tulang Bawang agar bertindak tegas dan profesional, serta memberikan perlindungan kepada wartawan sesuai amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
(Arnandes)

 

Tinggalkan Balasan