LAMBAR -(deklarasinews.com)- Dugaan praktik permainan harga pupuk bersubsidi mencuat di Kabupaten Pesisir Barat. Sejumlah kios penyalur di berbagai kecamatan diduga nekat menjual pupuk subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian pada 22 Oktober 2025 lalu.
Ironisnya, kondisi ini diduga berlangsung tanpa pengawasan berarti. Sementara itu, para petani mengaku semakin tertekan karena biaya produksi kian membengkak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik penjualan pupuk di atas HET terjadi di beberapa kecamatan dan pekon (desa). Para petani kini lantang menyuarakan keluhan mereka.
Menurut pengakuan sejumlah petani yang enggan disebutkan namanya, pupuk jenis Urea yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per sak, kini dijual hingga Rp125 ribu. Selisih Rp35 ribu per sak tentu menjadi beban berat bagi petani, apalagi jika dikalikan dengan jumlah tonase yang digunakan setiap musim tanam.
“Pemerintah sudah menetapkan harga resmi dan menanggung biaya subsidi sampai ke titik serah. Tidak ada alasan logis untuk menaikkan harga sebesar itu. Ini sudah mengarah ke praktik korupsi,” ujar seorang petani dengan nada kesal, Kamis (6/11/2025).
Para petani menilai dalih biaya distribusi tidak bisa dijadikan pembenaran. Selisih harga puluhan ribu rupiah per sak, kata mereka, menjadi bukti adanya dugaan permainan kotor di tingkat kios penyalur.
“Kalau satu kios menyalurkan 10 ton pupuk, berarti sudah ada potensi keuntungan haram hingga puluhan juta rupiah. Ini jelas praktik korupsi besar-besaran,” tambahnya tegas.
Keluhan serupa datang dari Cecep, Cacap, dan Cucup (nama samaran). Mereka mengaku membeli pupuk NPK subsidi seharga Rp130 ribu per sak, padahal HET pemerintah hanya Rp92 ribu. Artinya, ada selisih sekitar Rp38 ribu per sak.
Ketiganya menyebut, praktik serupa terjadi di sedikitnya empat kios di wilayah mereka. Selain harga yang tinggi, petani juga sering tidak mendapat jatah pupuk meski sudah terdaftar sebagai penerima subsidi.
“Alasannya selalu sama: pupuk habis, padahal baru datang sehari sebelumnya. Kami hanya boleh beli maksimal empat sak, padahal pemerintah sudah menyediakan delapan sak per petani sesuai ketentuan dengan harga normal,” ungkap mereka.
Para petani menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap jalur distribusi pupuk bersubsidi. Padahal, pupuk merupakan komponen vital bagi keberlangsungan pertanian rakyat.
“Ini pengebirian hak-hak petani. Pemerintah jangan tutup mata. Jika dibiarkan, bukan hanya petani yang rugi, tapi juga cita-cita besar Presiden untuk menyejahterakan petani akan hancur di tangan oknum serakah,” kata salah satu petani dengan nada geram.
Para petani mendesak dinas terkait serta aparat penegak hukum turun langsung menelusuri dugaan praktik jual-beli pupuk bersubsidi yang menyimpang di lapangan. Mereka juga meminta agar kios yang terbukti menaikkan harga dijatuhi sanksi tegas—bahkan pencabutan izin usaha dan proses hukum bila diperlukan.
Penyelidikan dan penindakan cepat dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan program subsidi pemerintah tidak berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.
“Jika dibiarkan, jeritan petani Pesisir Barat akan terus tenggelam di antara tumpukan sak pupuk yang harganya kian tak masuk akal,” pungkasnya.
Sementara itu, kios-kios penyalur yang diduga terlibat belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pesisir Barat berencana memberikan keterangan resmi pada Senin (10/11/2025) mendatang. (Arnandes)