Cegah Penelantaran Rumah Tangga, BPPH PP Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum

BEKASi -(deklarasinews.com)- Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kota Bekasi menggelar penyuluhan hukum bertema “Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum: Hak dan Perlindungan Korban” di Jalan Raya Pekayon No. 6A, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (31/1/2026).

‎‎Kegiatan ini digelar sebagai respons atas masih tingginya kasus penelantaran dalam rumah tangga di tengah masyarakat, sekaligus untuk meningkatkan pemahaman hukum anggota Pemuda Pancasila dan masyarakat umum.

‎‎Ketua BPPH PP MPC Kota Bekasi sekaligus Ketua Panitia, Dr (c) Antoni, S.H., M.H., mengatakan penyuluhan hukum menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong terciptanya kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkeadilan.

‎‎“Penyuluhan ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta perlindungan hukum bagi korban penelantaran,” ujar Antoni.

‎Dalam kegiatan tersebut, BPPH menghadirkan sejumlah narasumber dari Universitas Borobudur, antara lain Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Santiago, S.H., M.M., Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Assoc. Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., serta Akademisi sekaligus Ketua Bakum Makn Assoc. Prof. Dr. Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si. Acara dipandu oleh moderator Ella, S.H., M.H.

‎Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Aries Budiman, turut hadir dan menjadi narasumber. Ia mengapresiasi kegiatan penyuluhan tersebut karena dinilai mampu meningkatkan pemahaman hukum bagi anggota organisasi.

‎‎“Ini kegiatan yang sangat bagus. Banyak anggota yang sebelumnya belum memahami hukum, sekarang dijelaskan satu per satu. Jadi ke depan, Pemuda Pancasila semakin paham hukum dan bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata Aries.

‎‎Antoni juga mendorong anggota Pemuda Pancasila yang berminat mendalami ilmu hukum untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Borobudur. Ia berharap kegiatan penyuluhan hukum semacam ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, minimal setahun sekali.

‎‎“Saya sudah merasakan langsung manfaat pendidikan hukum. Harapannya, kegiatan penyuluhan seperti ini bisa terus dilakukan secara rutin,” ujarnya.

‎Melalui kegiatan tersebut, BPPH PP MPC Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam edukasi hukum, khususnya terkait perlindungan keluarga dan korban penelantaran rumah tangga.(Ronald)

Tinggalkan Balasan