Akses Jalan Warga Palembang Ditutup Bangunan Ilegal, Komisi III DPRD Turun Tangan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar rapat kerja terkait pengaduan warga atas hilangnya akses jalan umum serta pendirian bangunan di atas badan jalan yang berlokasi di Jalan Putri Rambut Selako, RT 16 RW 007, Kota Palembang. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Palembang pada Senin (19/01/2026).

‎‎Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Anderta, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Andreas Oktarian. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Camat Ilir Barat I, serta warga yang terdampak langsung akibat tertutupnya akses jalan tersebut.

‎‎Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD mendengarkan secara langsung keluhan warga yang selama ini merasa dirugikan akibat adanya bangunan semi permanen yang diduga berdiri di atas badan jalan umum. Bangunan tersebut dinilai telah menghalangi aktivitas warga yang sehari-hari menggunakan jalan tersebut sebagai akses utama menuju tempat tinggal mereka.

‎‎Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Oktarian, menyampaikan bahwa dari hasil pembahasan rapat, permasalahan yang terjadi berawal dari adanya penutupan jalan yang menyebabkan warga di sekitar area tersebut tidak lagi dapat melintas atau mengakses jalan sebagaimana mestinya.

‎‎“Kesimpulan dari rapat hari ini, memang terjadi konflik akibat penutupan akses jalan. Warga yang berada di area tanah tersebut tidak bisa lagi masuk ke jalan yang biasa mereka gunakan. Dari pihak UPTD, kecamatan, maupun Satpol PP juga menyatakan tidak ada izin terkait pendirian bangunan tersebut. Sehingga kami menilai persoalan ini sebenarnya sederhana dan bisa segera diselesaikan,” ujar Andreas.

‎‎Komisi III DPRD Kota Palembang pun meminta agar dinas terkait segera mengambil langkah tegas. Andreas menegaskan, pihaknya merekomendasikan Dinas PUPR bersama Satpol PP Kota Palembang untuk segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak yang menutup akses jalan umum tersebut.

‎‎“Kami meminta Dinas PUPR dan Satpol PP untuk segera memberikan SP 1 kepada pihak yang menutup jalan, agar dilakukan pembongkaran terhadap semen atau bangunan yang menghalangi akses jalan warga,” tegasnya.

‎‎Sementara itu, sejumlah warga terdampak seperti Dhanny Mochtar, Atie, Diky, Yuni, Gunawan, Acuan, dan Johan menyampaikan harapan besar kepada pemerintah daerah agar benar-benar menegakkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Mereka menilai bangunan dan pagar yang berdiri di atas tanah yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum tersebut tidak mengantongi izin resmi.

‎‎Menurut warga, penutupan akses jalan tersebut telah terjadi sejak kurang lebih dua tahun terakhir. Akibatnya, warga mengalami kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari karena kehilangan akses jalan yang selama ini menjadi jalur utama.

‎‎“Bangunan itu sifatnya semi permanen dan dibangun di atas jalan yang biasa kami gunakan. Kami berharap pemerintah daerah bertindak tegas dan permasalahan ini bisa segera diselesaikan, sehingga jalan tersebut bisa kembali difungsikan sebagai jalan umum,” ungkap salah satu warga.

‎‎Warga berharap, melalui rapat kerja Komisi III DPRD Kota Palembang ini, ada kepastian hukum dan langkah konkret dari pemerintah daerah agar hak-hak masyarakat atas akses jalan umum dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.(ning)

Tinggalkan Balasan