Ini Tanggapan Al Kahfi Tentang Islah Pers Plat Merah

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Sehubungan dengan Islah yang dilakukan di Polres Pagaralam atas postingan Jenny Shandiyah di akun FB pribadinya beberapa waktu lalu yang cukup menarik perhatian publik. Karena dilaporkan oleh Al-kahfi Dawam lantaran dinilai melecehkan dan merendahkan profesi Jurnalist. Kamis (11/3/2021).

AL kahfi selaku pelapor atas Postingan di fb Jenni Anabil Harlin terkait Pers Pelat Merah di Akun facebook milik Pribadinya Ketua DPRD Kota pagaralam beberapa bulan yang lalu, saat dikonfirmasi Media ini di kediamanya, terkait laporan saya hasil rapat mewakili Insan Pers sebanyak 13 sampai 17 Media yang berbeda, akan ada Islah dan islah itu saya terima tetapi untuk perdamaian sampai saat ini tidak ada, justru tidak adanya perdamaian serta mengenai sp2hp dari pihak peyidik Polres Pagaralam yang isinya tidak ditemukan unsur pidana, maka kami akan mengadakan rapat kembali dengan rekan-rekan media yang ikut melaporkan kasus ini, untuk menentukan langkah apa yang akan di ambil, apakah kami akan mengajukan saksi-saksi ahli.

Saksi ahli Bahasa, pidana, ITE, atau kami akan mengajukan praperadilan tentang keputusan peyidik Polres Pagaralam,
sebab menurut pendapat kami bahwa Islah itu jalan untuk menuju perdamaian. tetapi dalam kasus ini tidak ada perdamaian jadi Islah itu menurut kami tidak terjadi, intinya kami akan rapat dulu untuk menentukan langkah yang akan kami ambil apakah kami akan
mengajukan untuk di mintak keterangan tiga saksi ahli tersebut diatas kepihak peyidik untuk di ambil keteranganya, ataupun kami akan mengajukan ke pengadilan negeri untuk mempraperadilkan keputusan peyidik Polres Pagaralam yang isinya tidak di temukan unsur pidananya, yang menurut kami adanya beberapa kejanggalan di surat keputusan peyidik tersebut mengatakan tidak di temukan unsur pidananya. “ada semacam kejanggalan.”tuturnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Shandiah SE,MH di dampingi Kuasa hukum nya Etal Pargas SH,MH usai menghadiri undangan di ruangan Pitkor Polres Pagaralam hasil dari pada pelimpahan dari polda Sumsel bulan kemarin penjelasan perkara status terlapor surat ketetapan penghentian penyelidikan tidak memenuhi unsur pidana yang di tuduhkan ungkap nya.
Ditambahkan Jenni saya sampaikan dan pastikan tidak ada perdamaian dalam kasus ini semua berjalan sesuai dengan prosedur yang ada tutur nya.

Sedangkan menurut Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S,IK di dampingi AKP Acep Yuli Sahara ketika di konfirmasi mengatakan hari ini, Rabu terkait Pers Plat merah kedua belah pihak sudah kita panggil dan sudah saling memaafkan dan Islah, di katakan penyidik, karena ini Miskomunikasi saja sejauh ini belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke Proses Hukum, jadi perkara dihentikan dengan melalui Mediasi kasus perkara Pers pelat merah dihentikan,”ungkapnya.(Rep)

Tinggalkan Balasan