TANJUNGBALAI -(deklarasinews.com)- Dalam waktu 2 x 24 Jam, Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Adi Putra (33) warga Jalan Kampung Baru Desa Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu yang merupakan pencuri 1 unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo warna Hitam.
Tesangka ditangkap Team I Tekab Polres Tanjungbalai Hari Sabtu 6 Maret 2021 sekira Pukul 23.30 Wib dijalan Durian Kelurahan Sirantua Kecamatan Datuk Bandar,” kata Padal I Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Ipda. H. A Karo Karo SH, Sabtu (06/03/2021).
Ipda. H. A Karo Karo SH juga mengatakan, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, dirinya mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Absolute Revo pada Hari Kamis 4 Maret 2021 lalu, di Jalan Garuda Lingkungan I Kelurahan Betung Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tepatnya berada didepan rumah Eri.
“Tersangka juga mengakui, Honda hasil pencurian tersebut dijualnya kepada Teguh Setiadi (31) alias Teguh warga Lingkungan V (lima) Gang Jambu Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,” terang Ipda. H. A Karo Karo SH.
Lebih lanjut Ipda. H. A Karo Karo SH menyebutkan, kemudian dilakukan pencarian terhadap Teguh. Sekira Pukul 00.30 Wib tersangka berhasil di amankan Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, berikut Barang Bukti (BB) 1 Unit Sepeda Motor Honda Absolut Revo.
“Kedua tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berdasarkan laporan dari warga Jalan SMP 7 Lingkungan V (lima) Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai bernama Muhammad Nur (19) dengan Nomor : Lp /85/III/2021/SU/ Res T.balai tanggal 06 Maret 2021.
Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” cetus Ipda. H. A Karo Karo SH. (Doni)