Bawaslu Papua Terima Kunker Anggota DPR RI Yan P Mandenas

JAYAPURA – (deklarasinews.com) – Anggota Komisi I DPR RI Dapil Papua, Yan P Mandenas S.Sos. M.Si. Kamis, (25/2) Lakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Provinsi Papua. Kunjungan Anggota DPR RI tersebut bertujuan untuk mendengar catatan-catatan penting terkait pelaksanaan pesta demokrasi di Papua.

Dalam kunjungan Mandenas disambut oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua, Yuhendar Muabuai, AP., M.Si. yang bertindak mewakili Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua yang berhalangan hadir karena sedang melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Kabupaten Nabire, Boven Digoel dan Yalimo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam paparannya Yuhendar menyampaikan beberapa catatan terhadap proses penanganan Pelanggaran Pilkada 2020, “bahwa selama Pilkada 2020 Bawaslu Provinsi Papua telah menangani 157 temuan, 64 temuan dinyatakan pelanggaran, sedangkan 93 temuan dinyatakan bukan pelanggaran. 64 kasus pelanggaran tersebut terdiri dari 33 kasus pelanggaran pidana, 3 kasus pelanggaran etik, 3 kasus pelanggaran administrasi dan 25 kasus pelanggaran netralitas ASN. Selain itu Bawaslu Provinsi Papua juga menangani kasus sengketa dari kabupaten diantaranya Nabire 2 kasus, Supiori 6 kasus dan Boven Digoel 4 kasus”. ucap Yuhendar.

“Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa sinergitas  kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten dan Kota di Papua sudah maksimal. Data tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang masih rendah tentang peraturan pemilu dan pilkada. Oleh karena itu Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam melakukan Fungsi Pencegahannya akan mendorong berbagai program telah digagas diantaranya Bawaslu Goes to School, SKPP dan Kampung Pengawasan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dengan cara meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan Pemilu dan Pilkada. Untuk itu eksistensi atau keberadaan Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota harus dipertahankan” ujar Yuhendar.

Lanjut Yuhendar “Untuk mendapatkan Penyelenggara yang berintegritas dibutuhkan pembinaan bertahun-tahun. Jadi bila dikembalikan menjadi AdHoc akan mengurangi kualitas pengawasan pemilu dan pilkada” pungkas Yuhendar.

Menanggapi hal tersebut, Yan P. Mandenas menyatakan akan menerimanya sebagai catatan dan bahan argumentasi terkait wacana revisi UU Pemilu.

“Memang dinamika UU Pemilu ini karena belum tuntas komprominya di DPR sehingga Prolegnas-pun juga kami tunda bahasannya sampai dengan ada kesepakatan terkait dengan revisi UU pemilu antara fraksi-fraksi di DPR dengan pemerintah, baru kemudian kami akan masuk ke tahapan Prolegnas Prioritas tahun 2021. Saya fikir nanti berdasarkan data dan fakta akan kita kaji lebih dalam dan lebih jauh apa plus-minusnya jika dipermanenkan maupun AdHoc. Nanti kita coba lihat kembali dengan tingkat pelanggaran yang terjadi bukan hanya di Provinsi Papua namun juga di Indonesia. Kemudian kita lihat juga seberapa besar efektifitas dari Bawaslu yang tentunya diukur dari keseimbangan pembiayaan. Itulah indikator-indikator yang dapat memberikan pertimbangan dalam argumentasi kita apabila terjadi revisi UU Pemilu yang menyangkut dengan organisasi Bawaslu secara menyeluruh karena akan berdampak pada tugas-tugas pokok Bawaslu itu sendiri”, ucap Mandenas.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Yan P Mandenas didampingi oleh Staf Ahli Presiden  Deputi lima KSP  Bapak Laus Rumayom, S.Sos, M.Si, staf asistensi dan rekan-rekan wartawan. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan, Pejabat Struktural dan staff Bawaslu Provinsi Papua.(rep.hym,ed.zri).

Tinggalkan Balasan