Terkait Pemberhentian Sekdes Banyumas, Kadis PMD Belum Terima Laporan

KALIANDA -(deklarasinews.com)-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Lampung Selatan Rohadian Thohir Mochtar, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait pemberhentian Sekdes desa Banyumas Kecamatan Candipuro.

Pernyataan tersebut disampaikan Rohadian Thohir Mochtar, Jumat (15/1/2021) melalui pesan Whatshappnya kepada media ini ” Oh ya pak, kami belum menerima laporan tertulis dari pihak desa maupun pihak Kecamatan, mungkin laporannya masih diproses dari pihak desa ataupun pihak kecamatan ” Tutur Rohadian.

Kemudian saat disinggung tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Rohadian menjelaskan bahwa untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dikonsultasikan atau harus ada rekomendasi dari Camat setempat ” untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dikonsultasikan atau harus ada rekomendasi dari camat setempat ” papar Rohadian lagi.

Sekedar untuk diketahui bahwa, pemberhentian Sekretaris desa Banyumas dilakukan oleh Kepala desa setempat yakni berdasarkan musyawarah aparatur desa yang digelar pada 4 Januari 2021 lalu, yang memutuskan untuk memberhentikan Hanapi sebagai Sekretaris desa Banyumas dengan tanpa memberikan alasan yang jelas penyebabnya. Oleh karena itu yang bersangkutan menyatakan keberatan atas putusan yang ditetapkan oleh Kepala desa Banyumas M Syaiun, yang diduga mengangkangi Permendagri Nomor 83 tahun 2015. ( cak ton )

Tinggalkan Balasan