YAPEN – (deklarasinews.com) – Kepada awak media Ketua Koalisi penegakan Keadilan (KpK) Kabupaten Kepulauan Yapen Papua Benyamin Wayangkau, SE, menyampaikan pandangan terkait pengamatannya terhadap kasus – kasus Sosial Hukum sebagaimana pada kasus saudara John Arampayai alias Jono Cs serta kasus Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Yapen saudara Frangklin M. Numberi, tutur Ketua KpK Kepulauan Yapen ini bahwa ada semacam “Praktek – praktek Segregasi rasial hukum” yang di lakukan oleh Penegak hukum kita ini di Kepulauan Yapen, yah demikian bahasa umum masyarakat kecil bahwa Hukum Tajam ke bawa tetapi Tumpul ke atas. Bedah kasusnya dengan kasus Pencobaan makar yang terjadi pada 3 atau 4 tahun lalu di tangani oleh KOMNAS HAM PAPUA dibawah pengawalan saudara Frids Ramandei dan teman – teman pada waktu itu, yang mana dengan alasan kemanan lalu di alihkan tempat persidangannya di Sorong untuk beberapa saudara kita yang di sidangkan di sana karna pertimbangan keamanan ujarnya.
Menurut Mantan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen ini, bahwa Kasus Jono Cs dan Kasus Wakil Ketua I DPRD Yapen kebetulan saya juga ikut mendampingi di situ dan memberikan advis tentang hal – hal terkait bersama Dewan Adat Daerah terhadap anak – anak asli Papua dalam Perlindungan Hukum. Lanjutnya bahwa Saya menilai ada tangan – tangan tidak kelihatan ikut mengendalikan Proses Hukum yang sedang berjalan ini baik di Kepolisian, Kejaksaan Negeri bahkan di Pengadilan Serui itu.
Sebagai aktivis pro Keadilan dan Kemanusiaan bahwa untuk dua kasus ini baik Jono Cs maupun Wakil Ketua I ini terkesan sangat – sangat di Dramatisir oleh Penegak Hukum, Fakta – fakta Persidangan maupun bukti – bukti Hukum yang di ajukan telah di abaikan dan dikesampingkan oleh Hakim karna ada pesan Sponsor, Kembali ujarnya bahwa sebagai kader Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia melihat seperti pada kasus Waket I saudara Frangklin M. Numberi, itukan sudah pernah di sidangkan di Peradilan tingkat Pertama di BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana telah sesuai dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sendiri yang mengatur hal itu, kok bisanya di sidangkan ulang lagi di Pengadilan Umum jadinya ada pengabaian terhadap asas – asas Hukum “Nebis In Idem”, dan ini menjadi lelucon baru bagi kita di Yapen.
Ujar bung Benny sapaan beliau bahwa bahkan pelaku Pelapor kasus Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen inipun sudah mengaku bahwa dia di giring dan siapa dalang di balik semua kasus Waket I itu sudah di buka jelas di persidangan. Ada yg tidak beres di Otaknya para Hakim di PN Serui itu sehingga keliru dan menganulir Putusannya. Dalam HIPOTESA Saya ini akan menjadi benar dan kuat bahwa “Apa bila Penegak Hukum tidak memiliki Kemampuan” untuk menangkap dan memeriksa serta menahan Saudara Tony Tessar maka Ukuran Rakyat Papua khususnya publik di Yapen akan memberi penilaian serta kesimpulan pada titik tertentu terkait Penegak Hukum bagi para Penegak Hukum kita.
Lanjut Ketua KpK Kepulauan Yapen ini, bahwa kasus Jono Cs dan Kasus Wakil Ketua I DPRD Yapen ini kasus besar, Mengapa? Karena Publik di Yapen bahkan Papua ikut memantau, serta mengikuti perkembangannnya secara baik sekali. Bahkan kasus Jono Cs ini pun di Pusat sana (Mabes Polri) pun sudah tau dan mengikuti dinamika ini, Saya melihat bahwa ini lebih pada internal Partai Golkar. Namun di dalam internal Partai Golkar itu ada kesan kuat bahwa, telah terjadi pembiaran oleh Pemimpin Partai itu sendiri, sehingga Konflik Interes inipun berjalan berlarut – larut dan berdampak pada pencemaran nama baik Partai Golkar di Pengadilan Umum pada tingkat DPC Yapen secara khusus.
Partai telah tersandra oleh Hukum pada sebuah Peradilan Umum, akibatnya ini menjadi bahan guyonan publik dan tontonan di Yapen. Partai sendiri-pun tidak mencari atau menyiapkan Pengacara internal, serta mencari solusi pemecahannnya. Hal – hal semacam ini memberikan dampak negatif terhadap wibawa kepartaian dan Marwah Partai di pertarukan di situ. Publik dapat menilai bahwa kemampuan managerial Kepemimpinan dalam Penaganan Konflik sangat lemah dalam Partai itu, kalau sudah seperti ini bagaimana rakyat Yapen mau mengharapkan Kepemimpinan model ini kedepan ujarnya kepada awak media. (ed.zri)