Pemkot Bandar Lampung Larang Tempat Hiburan Beroperasi Saat Natura

BANDAR LAMPUNG –(deklarasinews.com)– Pemerintah Kota Bandar Lampung menerbitkan larangan tempat hiburan di hotel dan cafe untuk melakukan perkumpulan atau perayaan saat masa libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Jum’at, (11/12/2020).

Walikota Bandar Lampung, Herman HN menjelaskan, tujuan dari dilarangannya tempat hiburan untuk melakukan perkumpulan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang semakin melonjak.

“Fasilitas hiburan di hotel dan cafe akan diminta untuk ditiadakan pada libur Natal dan tahun baru, saat ini kita masih berstatus sebagai zona merah, ini semua bagaimana agar masyarakat Bandar Lampung dan yang berkunjung ke Bandar Lampung sehat semua,” ujar Walikota Herman HN.

Selanjutnya, Herman HN juga meminta agar seluruh pengelola hotel dan cafe bisa mengindahkan rencana tersebut. Beliau juga mengatakan bahwa keputusan tersebut akan segera dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung dan untuk sanksinya, berupa administratif kepada pengelola hotel dan cafe yang nekat membuka fasilitas hiburan.

“Saya mohon kepada pengusaha, untuk bisa bekerjasama, itu kan hanya tiga hari, hanya di masa libur Natal dan tahun baru, nanti kalau dilanggar, sanksinya berupa administratif dan sanksi terberatnya akan ditutup,” tandas Herman HN. (Niken)

Tinggalkan Balasan