PAGARALAM –(deklarasinews.com)– Upaya banding jaksa penuntut umum Kejari Pagaralam diterima dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang. Permohonan banding tersebut terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam pada sidang perkara pengroyokan (penganiayaan, red) terhadap korban salah satu ASN di Dinsos yang menjatuhkan vonis 6 bulan dari tuntutan 3 tahun kepada terdakwa RD dan GS.
Amar putusan Pengadilan Tinggi Palembang tertuang dalam surat putusan No.186/PID/2020/PT.PLG tanggal 20 November 2020 atas nama para terdakwa Riduansa dan Gunawan Susilo.
Keputusan banding perkara tersebut dibenarkan Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH melalui Kasi Intel Lutfi Fresly SH. Dirinya menyampaikan, dalam surat putusan bahwa PT Palembang menerima permohonan banding penuntut umum. Juga memperbaiki keputusan Pengadilan Negeri Kota Pagaralam No.71/PID.B/2020/PN.Pga tanggal 10 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut.
“Upaya banding tersebut, PT Palembang menjatuhi pidana kepada kedua terdakwa (RD dan GS, red) dengan pidana penjara masing masing selama dua tahun,” ujar Lutfi.
Dengan demikian keputusan banding dua tahun, lebih berat atau lama dari putusan Majelis Hakim PN Pagaralam pada September 2020 lalu.
Yang jelas, kami sangat mengapresiasi hasil putusan banding yang ada. Sudah sangat memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Lanjut Lutfi, bahwa upaya banding merupakan hak JPU sekaligus pernyataan sikap atas putusan majelis.
“Jika putusan sesuai tuntutan JPU bisa kita terima, jika tidak sesuai dengan tuntutan maka kita bisa nyatakan sikap banding atau piker-pikir dengan tempo waktu yang disampaikan majelis hakim,” Dalam hal ini JPU sudah melaksanakan haknya.” pungkas Kasi Intel. (Rep)