YAPEN – (deklarasinews.com) – Hingga kamis 19 November 2020 menjadi hari bersejarah bagi pencari keadilan diwilayah hukum kabupaten Kepulauan Yapen. Dengan harapan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Frangklin Numberi yang saat ini dinonaktifkan sementara, (fasilitas sebagai keanggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen) bersama tim kuasa hukum mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Serui Yapen guna mengikuti sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap dugaan indikasi pemalsuan ijasah.
Kedatangan Waket 1 DPRD Yapen bersama tim kuasa hukum dengan harapan akan langsung mengikuti sidang pembacaan tutuntan, namun setelah hadir di kantor Pengadilan Negeri Serui langsung menerima kabar bahwa sidang lanjutan yang sedianya dilaksanakan pada kamis 19 November 2020 ini ditunda tanpa batas waktu, pungkasnya di halaman kantor pengadilan negeri Serui kepada media pelitaekspres.com.
Dikonfirmasi media pelitaekspres.com selaku kuasa hukumnya Jimmy Monim, SH diwaktu yang sama kamis, 19 November 2020, menyampaikan persoalan yang dihadapi kliennya itu bukanlah masalah baru yang dilaporkan oleh salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen sesama anggota partai politik yang berinisial NB.
Pak Jimmy menjelaskan bahwa sesungguhnya persoalan yang dialami saat ini, sudah pernah dilaporkan juga oleh pihak lain ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Yapen dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen, namun dalam sidang yang dilakukan BAWASLU sebagai pengawas pemilu dalam fakta sidang tidak bisa dibuktikan sehingga telah diputus bebaskan dan telah selesai proses hukumnya.
Menurut Pak Jimmy, hari ini harusnya dilakukan sidang lanjutan pembacaan tuntutan tentang dugaan indikasi pemalsuan ijasah yang dituduhkan kepada klien kami Frangklin Numberi. Fakta persidangan sudah sangat jelas, tuntutan sidang yang mau dibuat hari ini tidak lari dari surat dakwaan, surat dakwaan ada satu pasal yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat 1 bahwa “setiap orang yang menggunakan Ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan /atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Lanjut menjelaskan bahwa untuk tenggang waktu yang cukup lama, jaksa belum membuat tuntutannya dimana sidang ini telah ditunda 2 minggu, ditambah 1 minggu dan hari ini yang ke 3 belum ada kepastian waktu sehingga agak aneh dan tidak logis. Tidak ada alasan bagi jaksa untuk membuat jawaban diluar fakta persidangan, sehingga kami berharap jaksa harus berjiwa besar, kalo orang tidak bersalah harusnya katakan itu, alternatifnya tuntutan bebas dan jika jaksa mau buat tuntutan harus seringan-ringanya karena klien kami tidak terbukti bersalah pungkasnya kepada media pelitaekspress.com. (wmfk-zri).