PAGARALAM -(deklarasinews.com).-Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH menjelaskan unjuk rasa dalam membawa perubahan yang lebih baik tidaklah dilarang karena diatur oleh UU. Yang dilarang itu adalah unjuk rasa ( UNRAS) yang Anarkhis dan melanggar hukum. Hal ini ditandaskan Kapolres Pagaralam saat rapat koordinasi (Rakor) yang dipusatkan di gedung Satya 96 Mapolres.
“Unjuk rasa oleh adik-adik mahasiwa,ormas, OKP dibenarkan demi perubahan kearah yang lebih baik.”jelasnya.
Sementara Perwakilan mahasiswa pada kesempatan ini menyatakan, unjuk rasa yang kami lakukan demi perubahan dan yakinlah kami (mahasiswa) tidak akan bertindak Anarkhis.
“unras yang kami lakukan tidak akan berujung dengan anarkhis, karena kami cinta damai dan memahami norma-norma dan aturan.”tandasnya.
Nampak hadir Kakankemenag,Win Hartan, Danramil Pagaralam Selatan,para Kapolsek, tamu dan undangan penting lainnya.(Rep)