KEPULAUAN NIAS – (deklarasinews) – Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM sampaikan Nota pengantar/penjelasan rancangan kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Nias TA 2021, diruang rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (12/10/2020).
Dalam nota pengantarnya Bupati Nias menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, maka tahap awal dalam penyusunan APBD adalah Rancangan kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS).
Mempedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah, mengamanatkan bahwa RKUA disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro daerah, sedangkan PPAS disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun.
Diberitahu Sokhiatulo bahwa, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nias TA 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya baik dari struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2021, mewajibkan Pemerintah daerah untuk menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD.
Pada Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Nias menetapkan beberapa prioritas pembangunan sebagai berikut : 1). Infrastruktur ; 2). Pendidikan; 3). Kesehatan; 4). Ekonomi dan penanggulangan kemiskinan.
Selanjutnya pendapatan daerah terdiri dari : PAD diasumsikan sebesar Rp 83.735.702 atau turun sebesar 5,53 persen dibandingkan dengan target APBD TA 2020 yang sebesar Rp 88.468.900.000; Pendapatan transfer sebesar Rp 660.631.053.000 atau turun 6.82 persen dibandingkan dengan target APBD TA 2020 Rp. 708.969.508.000; Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 34.000.000.000 atau sama target APBD TA 2020.
Sehingga secara keseluruhan penerimaan pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Nias TA 2021 yakni sebesar Rp. 778.366.870.702 atau turun sebesar Rp. 6.38 persen dibandingkan dengan target APBD TA 2020 yang sebesar Rp. 831.438.408.000.
Penurunan pendapatan daerah tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya masa pandemi Covid-19 yang mempengaruhi berbagai sector.
Selanjutnya, belanja daerah terdiri dari belanja operasi dan belanja modal, diasumsikan sebesar Rp. 529.168.470.202 atau turun sebesar Rp. 15.11 persen dibandingkan dengan target APBD TA 2020 yang sebesar Rp. 623.348.539.476. belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp. 10.000.000.000 yang diperuntukkan untuk mendanai keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksikan sebelumnya.
Belanja transfer diasumsikan sebesar Rp. 231.798.400.500 atau turun sebesar Rp. 2,36 persen dibandingkan dengan target APBD TA 2020 yang sebesar Rp. 237.409.421.000.
Secara keseluruhan alokasi belanja daerah pada APBD Kabupaten Nias TA 2021 Ditargetkan Rp. 770.966.870.702 atau turun 10, 54 persen dibandingkan dengan target APBD TA 2020 yang sebesar Rp. 861.757.960.476.
Pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan Rp. 7.500.000.000 yang diperuntukkan untuk penambahan penyertaan modal pada PT.BANK SUMUT sebesar Rp. 7.000.000.000 day PDAM Tirta Umbu sebesar Rp. 500.000.000. Terang Sokhiatulo. (Toro Harefa)