Mulai Jumat Perbup No. 62/2020 Soal Penegakan Hukum Pencegahan Covid-19 Aktif Dilaksanakan

TEGAL –(deklarasinews.com)– Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan  Covid-19 telah ditandatangani Bupati Tegal Umi Azizah  pada 17 September lalu dan akan efektif dilaksanakan Jum’at 25 September 2020.

Perbup ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 yang belakangan justru mengalami peningkatan yang signifikan di Kabupaten Tegal”.

Lonjakan Pasien Kasus yang terkonfirmasi positif disebabkan karena Rendahnya kesadaran Disiplin  masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan hal itu mungkin efek dari diberikanya kelonggaran  kegiatan  masyarakat dalam beraktifitas. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi disemua lokasi banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan pada tempat-tempat yang telah disediakan.

Demikian disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah selaku Ketua Gugus Tugas dalam sambutan acara Apel siaga Pencanangan operasi Penegakan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 yang diselenggarakan di Halaman Asrama TNI Zeni dan Bangunan diSlawi yang dihadiri oleh unsur Forkompimda Kapolres Tegal M.Iqbal Simatupang, Dandim 0712 Letkol Infanteri Sutan Pandapotan Siregar, Sekda, Asisten 1 dan Kepala OPD Terkait, Jum’at (25/9).

Menurut Umi, melalui pencanangan operasi ini akan ada kesatuan langkah dan persepsi dalam pengendalian dan pencegahan Covid 19 diKabupaten Tegal. Dari unsur Forkompimda dan satuan Gugus Tugas yang sudah lama bekerja keras dalam pengendalian dan penanganan menekan angka penyebaran wabah Virus Covid 19 tidak sepenuhnya berjalan efektif.

Oleh Sebab itu umi berharap pada unsur forkompimda dan  satgas Gugus Tugas  bahwa sekarang ini untuk bekerja lebih keras lagi  bersama-sama dalam pengendalian dan penanganan penyebaran Virus Covid 19 dengan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mendisplinkan seluruh warga masyarakat, diri kita, tetangga dan keluarga.

Lebih lanjut Umi menjelaskankan, pelbagai kebijakan sudah dilakukan pemerintah daerah kabupaten tegal dalam merespon Persoalan Covid 19 sekeras dan sebesar apapun sanksi yang diberikan oleh Satuan Gugus Tugas  dalam penegakan Protokol kesehatan kalau masyarakat tidak disiplin dan patuh maka pandemik tidak akan berhenti kata kuncinya kedisplinan dan Kepatuhan Masyarakat.

Umi mengajak pada seluruh pihak untuk menggaungkan terus pada warga masyarakat perbup No 62 Tahun 2020   dan jika ada  kesamaan Visi dan Komitmen antara masyarakat dan Satuan Gugus Tugas dalam penanganan dan pengendalian Covid 19  Pihaknya Yakin dan Optimis dapat mengukur tingkat penyebaran kedepanya. Pungkas Umi.(mad/Ew).

Tinggalkan Balasan