Polres Pagar Alam Gelar Rapat Evaluasi Yustisi

PAGARALAM – (deklarasinews.com) –  Demi meminimalisir penyebaran virus Corona tim terpadu akan mempertegas sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan,hal ini ditindaklanjuti dengan rakor tim terpadu yang dipusatkan di Mapolr es Pagaralam,Selasa (22/09). Karena
Dinilai belum maksimalnya sanksi yang diberikan bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 di Kota Pagaralam
rapat bersama ini intinya  mengambil langkah lebih lanjut dalam melakukan penanganan para Pelanggar Protokol Kesehatan.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang rapat Gedung Polres Pagar alam yang dihadiri oleh Asisten 1 Pemkot Pagar Alam Drs Agus Ahmad, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pagar Alam Lutfy Fresly, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Dandim 0405 yang diwakili Kapten Inf Subianto, perwakilan Bank Sumsel Babel ,Kasat Pol PP Pagar Alam Mastulah Muchis, Waka Polres Pagar Alam Kompol Dwie Utomo, serta Para Kapolsek  seKota Pagaralam.

Dalam Arahan nya Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,SIK MH mengatakan evaluasi giat operasi yustisi Covid 19 di Kota Pagarqlam belum ada  pendataan pelanggar  serta saksi yang dikenakan masih dianggap sepele dan juga hukuman denda belum ada serta belum ada pos terpadu dalam penanganan Protokol Kesehatan.

“Maka dari itu pentingnya untuk dilakukan tindak disiplin yang lebih tinggi agar  pelanggar Prokes bisa ditekan,”ujar Kapolres.

Sementara itu Kapolsek Pagaralam utara AKP Herry Widodo,SH  menyampaikan bahwa dalam kegiatan yustisi Covid 19 ini pihaknya sudah menghubungi camat bahwa dalam melakukan penegakan, Polsek siap untuk mendampingi para petugas Yustisi yang dalam hal ini adalah Pol PP .

“Yang jelas sampai sekarang Virus Corona masih ada dan belum berakhir  serta kerja sama yang baik merupakan Kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai virus Covid 19 Di Pagar Alam ini,”tegas Herry,agar tidak  lagi bertambah yang terpapar Corona,”harapnya. (Repi)

Tinggalkan Balasan