ASAHAN – (deklarasinews.com) – Drs. John Hardi Nasution M.Si diambil sumpah dan dilantik sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc. Bertempat di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (16/09/2020).
Beliau yang sebelum menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan diangkat sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Berdasarkan surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 90-BKD-Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan, H. Surya, BSc pada bimbingan dan arahannya mengatakan dasar pelaksanaan pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan pada hari ini adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Pejabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Selain itu Surya juga menyebutkan sebagai Pejabat Sekretaris Daerah saudara dituntut harus mampu menjalankan tugas-tugas strategis Pemerintahan, dalam upaya untuk membantu Kepala Daerah pada kegiatan penyusunan kebijakan dan mengkoordinasi administrative terhadap pelaksanaan teknis tugas-tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif lainnya.
Selanjutnya Surya, meminta kepada Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan untuk lebih intensif dalam mengkoordinasikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih optimal dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, terlebih lagi saat ini di masa pandemi COVID-19, agar penerapan protokol kesehatan lebih baik lagi sehingga kita dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Asahan.
Mengakhiri bimbingan arahannya Bupati Asahan tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Asahan, bekerjalah dengan sebaik-baiknya, kuasai segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan, sehingga saudara dapat mengembangkan kompetensi yang dimiliki dan memudahkan saudara dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang saudara emban. (Erwin)