KPU Gunungsitoli Buka Pendaftaran Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Gunungsitoli 2020

KEPULAUAN NIAS – (deklarasinews.com) – KPU Kota GunungsitoliSumatera Utara,  secara resmi membuka pendaftaran untuk bakal calon Walikota/Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.

Pengumuman pendaftaran tersebut sesuai dengan Nomor : 272/PL.02.2-Pu/1278/KPU-Kot/VIII/2020, tentang pendaftaran pasangan calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020, dengan tembusan : 1). Kpu ri di Jakarta ; 2). KPU Provinsi Sumatera Utara; 3). Bawaslu Kota Gunungsitoli dan 4). Arsip.

Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari yaitu dari Tanggal 4 s/d  6 September 2020 dengan perincian sebagai-berikut :

a. Waktu pendaftaran yaitu tanggal 4 dan 5 September 2020 dilakukan pada pukul 08.00 s.d 16.00 waktu setempat

b. pada tanggal 6 September 2020 dilakukan pada pukul 08.00 s.d 24.00 waktu setempat, selanjutnya tempat pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli.

Sementara ketentuan pendaftaran pasangan calon yaitu a). Bagi bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan; 2). Bagi bakal pasangan calon melalui Parpol atau gabungan Parpol pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh pimpinan Parpol atau gabungan Parpol; 3). Bakal pasangan calon perseorangan, bakal pasangan calon, dan pengurus Parpol atau gabungan Parpol wajib hadir pada saat pendaftaran; 4). Dalam hal pengurus Parpol atau gabungan Parpol atau salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Parpol atau gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya untuk ketentuan persyaratan pencalonan maka Parpol dan/atau gabungan Parpol yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1). Memperoleh kursi di DPRD Kota Gunungsitoli paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPRD Kota Gunungsitoli pada pemilu Tahun 2019 atau

2). Memperoleh suara sah paling sedikit 25 % dari jumlah suara sah pada pemilu anggota DPRD Kota Gunungsitoli Tahun 2019 bagi Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2019.

Dan untuk diketahui lebih jelasnya tentang persyaratan selanjutnya pengumuman pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 tersebut dapat dilihat di Pengumuman diatas.

Atau dapat  diperoleh melalui Helpdesk Kantor KPU Kota Gunungsitoli yang beralamat di Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli atau menghubungi Nomor Handphone 0822 7693 0314 atas nama Yurnaman Harefa atau 0812 6529 9989 atas nama Ya’atulo Harefa. (Toro Harefa)

Tinggalkan Balasan