TANGGAMUS – (deklarasinews.com) – Mantan Kepala Pekon/Desa, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus (Samsudin) sayangkan atas keterangan warga pekon umbar terkait realisasi belanja barang TA 2017. ( 10/juli/2020).
Seperti yang dilansir oleh beberapa media online waktu lalu terkait belanja beberapa jenis barang TA 2017, yang menurut keterangan narasumber saudara Ali Rohman gelar (Dalom Pangeran), M. Saleh (Raja Paksi) dan inisial AH belum direalisasikan hingga saat ini.
Menyikapi hal ini mantan Kakon menyesalkan atas praduga serta keterangan beberapa warga umbar kebeberapa media yang jauh kebenarannya dengan fakta yang terjadi.
“Ini semua bohong, terlebih keterangan saudara yang berinisial AH ini sangat menyimpang dari fakta-fakta yang ada,” ujar Samsudin.
Menurut narasumber yang memberikan keterangan kepada awak media ada beberapa jenis barang yang disinyalir di mark-up oleh mantan kakon yakni.
Pakaian Resmi Seragam Lampung Pria 5 stel sebesar, Rp7.500.000.
Seragam Seni Pincak Khakot 20 stel sebesar Rp.12.000.000.
Peralatan Musik Kesenian Adat Lampung sebesar Rp. 5.921.555,-.
Pembelian Lahan Kantor Pekon sebesar Rp. 40.000.000.
“Menurut saya ini sudah menyinggung kepribadian, pasalnya secara tidak langsung keterangan yang mereka sampaikan (red) terkesan menyudutkan saya. Sebab yang mereka tudingkan itu tidak benar, terkesan beberapa jenis barang yang mereka asumsikan telah dikorupsi oleh saya itu hanya dugaan yang ngaur,” bantah Udin.
Samsudin juga menambahkan, selain kesannya saya dituduh tilep dana pembelian lahan kantor pekon, dia juga sangat menyayangkan beberapa warga tersebut tidak mempertanyakan terlebih dahulu keabsahan data tersebut ke dia langsung.
“Dana alokasi pembelian lahan sebesar Rp. 40.000.000 tersebut dibayarkan ke dua pemilik lahan tanah saudari Atun/Sulaiman sebesar Rp. 30.000.000 dan saudara Ato sebesar Rp. 15.000.000 untuk penabahan lahan. Namun saat adanya perubahan pihak pekon lalai untuk mengevaluasi RAB sebelumnya,” terang mantan.
Kedua lahan itu menurut mantan pertama digunakan untuk bangunan kantor pekon dan lahan berikutnya dipakai untuk bangunan musholla. Untuk jenis pakaian adat dan alat musik adat lampung sudah di realisasikan ke salah satu penyimbang adat yakni saudara Bustami dengan gelar Pagokh Batin, karena saat itu yang mengajukan proposal hanya saudara Bustami.
Sementara ini Samsudin akan terlebih dahulu melihat etikad dari ketiga warga tersebut kepadanya, jika memang tidak ada etikad baik maka permasalahan ini akan dilanjutkan kepihak yang berwajib, agar bisa diproses sebagaimana mestinya hukum yang berlaku. (Yan)