Bupati Mura Tekan Masuk Sekolah Harus Ada Surat Izin Dari Wali

MUSI RAWAS – (deklarasinews.com) – Deklarasinews.com – Menjelang masuk Tahun Ajaran Baru ( TAB ) bagi siswa dan siswi Sekolah Dasar ( SD ) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) Provinsi Sumatera Selatan ( sum-sel ) , mengelar kegiatan webinar dalam Bimbingan Teknis ( Bimtek ) .

Guna untuk pembelajaran baru tahun 2020 hingga 2021 di masa transisi pademi wabah bencana nasional non alam Corona Virus Desease ( Covid 19 ) , acara webinar tersebut langsung dipimpin Bupati Kabupaten Mura H Hendra Gunawan melalui via zoom meeting Vidio Conference ( Vidcon ) .

Saat pembukaan acara webinar  Bupati Mura H Hendra Gunawan (7/7) mengucapkan terimakasih kepada jajaran pendidikan, tenaga pendidik, kepala sekolah dan pengawas untuk semangatnya menghadapi tahun ajaran baru di masa pandemi Covid 19.

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada seluruh guru-guru, pengawas dan kepala sekolah Kabupaten Mura atas semangatnya dalam menghadapi tahun ajaran baru ditengah pandemi ini dan jangan lupa menjaga kesehatan,” ucap Bupati .

H Hendra Gunawan juga menegaskan dalam surat edaran pada juni lalu, bahwa tahun ajaran baru mulai tanggal 13 Juli mendatang, namun saat ini daerah kabupaten mura sudah zona hijau .

Akan tetapi setelah dilaksanakan kegiatan belajar dan mengajar bagi siswa maupun siswi SD dengan pembelajaran tatap muka, harus ada surat izin orang tua siswa.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan.

Kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

” Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi,” tekan Bupati .( Zul )

Tinggalkan Balasan