PAGARALAM –(deklarasinews.com)– Lagi team jangan gurah Satuan Res Narkoba Polres Pagaralam berhasil menangkap dua orang yang di duga pengedar Narkoba jenis sabu yakni Robi (36) dan Hendro (40) yang kedua nya adalah Berdomisili di kelurahan Agung lawangan kecamatan Dempo Utara kota Pagaralam dari tangan pelaku Team Jangam Gurah berhasil mengamankan sedikitnya 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,49 gram
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,SIK Melalui Kasat Narkoba AKP. Regan Kusuma,SIK Senin (11/05) membenarkan adanya penangkapan tersebu, tersangka di tangkap pada Sabtu (9/5/2020) Sekira jam 13.00 di jalan raya Tanjung Sakti kecamatan Agung Lawangan kecamatan Dempo Utara kota Pagaralam .
“Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan tersangka Robi di Saku celana sebelah kanan dan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu lainnya. Dari tersangka Hendro yang disembunyikan dengan cara diduduki oleh tersangka. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan di mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan di pastikan kedua tersangka ini akan lebaran di penjara,” jelas Kasat Narkoba .
“Dan atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Dengan Ancaman Diatas lima tahun ,” Tambah nya.
Sementara informasi di lapangan menyebutkan aksi kedua tersangka yang mengedarkan barang haram perusak umat tersebut memang amat meresahkan.”ya keduanya memang meresahkan banyak orang.” jelas sumber yang enggan namanya ditulis .(Repi)