Pemkab Mesuji Perpanjang Giat Belajar di Rumah Sampai 11 April 

MESUJI –(deklarasinews.com)- Pemerintah kabupaten mesuji memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa-siswi PAUD/ TK, SD, dan SMP. Kegiatan belajar-mengajar (KBM) akan mulai dilanjutkan pada 11 April 2020.

Hal ini diungkapkan Kabag protokol dan komunikasi pimpinan (Prokompim) Setdakab Mesuji Angga Pramudita, Iya betul surat edaran Bupati tentang masa perpanjangan belajar di rumah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/3/20).

Menurutnya Angga sapaan akrabnya Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor 420/1280/IV.03/DPK/MSJ/2020  tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah bagi Peserta Didik Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Nonformal (PNF) di Kabupaten Mesuji.

Angga menjelaskan, masa belajar di rumah untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan lembaga PNF di Kabupaten Mesuji diperpanjang  yakni dari 29 Maret 2020 sampai 11 April 2020. Hal ini dilakukan karena untuk pencegahan terkait wabah virus Corona (COVID-19)

“Adanya penambahan masa belajar di rumah itu Pemkab Mesuji mengimbau orang tua berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak di rumah,”terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mesuji membuat kebijakan pelajar belajar di rumah dari 16 Maret 2020 sampai 28 Maret 2020 dan kini diperpanjang dari 28 Maret sampai 11 April 2020. (Fiter)

 

 

Tinggalkan Balasan