Pengelolaan BOS Afirmasi dan Kinerja Tanggamus Tidak Sesuai juklak-juknis.

TANGGAMUS –(deklaradinews.com)– Dana Biaya Operasional Sekolah, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 2019. Untuk kabupaten Tanggamus Senilai Rp. 12 M. (Dua Belas Milliyar) lebih ini menuai kontradiksi dalam pelaksanaannya.

Sebab menurut beberapa kepala sekolah yang mendapatkan dana tersebut mereka terkesan hanya sekedar mengetahui saja.

“Jika juklak dan juknisnya melalui online lewat SIPLAH dalam tahap pembelanjaan barang, maka dalam hal ini jelas sudah diluar petunjuk pelaksan dan teknisnya”. Ungkap salah satu Kepsek.

Saat yang berbeda salah satu kepsek menambahkan. Karena yang terjadi saat ini kami pihak kepsek hanya mengikuti arahan saja dari pihak dinas pendidikan dalam teknis pembelian barang-barang, bahkan barang tersebut kami ambil dari salah seorang bernama Hendra di gudang barang kelurahan kuripan.

“Setelah barang kami ambil dari salah satu gudang di kelurahan kuripan, kamipun diberi surat tagihan oleh Hendra dan diarahkan untuk mebayarkan tagihan
tersebut melalui transfer ke rekening salah satu perusahaan yang sebelumnya kami tidak tau sama sekali apalagi pernah MoU kepada perusahaan tersebut”. Ungkap salah satu Kepsek.

Lanjut kepsek. Bahkan KSPLP (Agung Basori) menegaskan kepada kepsek jika dana BOS Afirmasi dan Kinerja dari pusat sudah masuk ke rekening kepala sekolah maka jangan di ganggu gugat dahulu sebelum ada perintah dari kepala dinas.

Sementara itu Indra Prisma membenarkan bahwa tidak sesuai juknis jika yang terjadi seperti yang dimaksud oleh beberapa kepsek.

“jika benar adanya pengarahan dalam pelaksanaan pembelian barang, jelas itu tidak dibolehkan, karena seharusnya pihak sekolahlah yang membelanjakan melalui online lewat SIPLah”. jelas Indra.

Indra juga menjelaskan terkait dana BOS Afirmasi dan Kinerja 2019 kabupaten tanggamus yang terlambat sampai saat ini bulan maret, tahun 2020 belum direalisasikan.

“Keterlambatan perealisasian Dana BOS Afirmasi dan Kinerja di Tanggamus untuk SDN proses dari PPKAD dan masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Namun untuk SMPN kendalanya belum mendapatkan lelang karena kalau untuk SMPN harus melalui lelang”. Terang Indra.(yan)

Tinggalkan Balasan