Penasehat Komnas PA dan LPA Malut : Pentingnya Masyarakat Sadar Hukum Terkait Perlindungan Anak

SANANA –(deklarasinews.com)- Kekerasan Anak dibawah umur memang sering kita jumpai dimana saja kita berada, begitupun kesadaran masyarakat terhadap undang-undang perlindungan anak juga masih sangat minim. Hal ini disampaikan Penasehat Komnas Perindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Maluku Utara (Malut), IPDA Sahlan Tubaka, SH. MH, pada saat menjadi pembicara pada acara penyuluhan masyarakat sadar hukum (Kadarkum) yang diprakarsai oleh jurusan syariah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, bertempat di Kampus STAI Babussalam Sula, Sabtu (14/03/2020).

Dalam pemaparannya, Sahlan lebih banyak menjelaskan terkait proses penanganan dan peran Kepolisian dalam menangani tindak pidana terhadap pelaku kejajahatan terhadap anak.

”Situasi kekerasan terhadap anak, dengan memasuki era globalisasi dan era 4.0 (digital) terjadi perubahan sosial yang cenderung bersifat individualistik sehingga kejahatan atau perbuatan tindak pidana salah satunya yaitu kekerasan terhadap anak,” kata Sahlan yang juga KBO Intel Polres Kabupaten Kepulauan Sula.

Menurutnya, Anak mempunyai dua potensi yang bisa menjadi baik dan menjadi buruk, tergantung cara didikan orang tua. Untuk itu, demi mewujudkan kesejahteraan anak maka perlu perlindungan dengan memberikan jaminan dan memenuhi hak-hak anak tanpa tindakan diskriminasi.

”Akhir-akhir ini di Provinsi Maluku Utara, kekerasan terhadap anak semakin meningkat, sesuai data dari Komnas Perlindungan ANak PrOvinsi Maluku Utara, kebetulan saya selaku penasehatnya. Dari hasil pantauan kami bahwa Kabupaten Kepulauan Suka termasuk peringkat pertama dari Kabupaten/Kota lainnya di Malut, kemudian menyusul Kota Ternate urutan kedua dan di urutan ketiga adalah Kabupaten Pulau Taliabu,” paparnya.

Sahlan juga mengungkapkan, ada beberapa hal yang menyebabkan pelaku kejahatan terhadap anak ini dikarenakan adanya peredaran video porno yang begitu bebas, kurangnya pengetahuan tentang seks dan pengaruh lingkungannya. Maka, perlu keterlibatan semua pihak untuk memikirkan hal ini.

”Peranan negara, pemerhati anak dan LSM serta warga masyarakat maupun orang tua untuk dapat mengurangi atau meminimalisir tindakan atau kejahatan terhadap anak dimulai dari lingkungan keuarga. Khusus untuk kejahatan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Sula, dari tahun ke tahun selalu meningkat, yaitu tahun 2018 sebanyak 30 kasus, tahun 2019 sebanyak 55 kasus, dan saat ini untuk vonis bagi pelaku atau predator (karnivora) di sula ada yang terjadi sampai 20 Tahun Penjara dan 15 Tahun penjara,” jelasnya.

Untuk itu, Dia mengajak semua pihak untuk Stop kekerasan terhadap anak, karena kekerasan terhadap anak adalah semua perilaku yang menyimpan dari norma-norma Hukum pidana dan sosial yang dilakukan oleh pelaku, dan akan merugikan dirinya sendiri dan keluarganya.

”Saya mengajak kita semua agar mari kita nyatakan STOP “KEKERASAN TERHADAP ANAK” dan memberikan apresiasi maupun penghargaan (reward) kepada kepolisian dalam menangkap pelaku, omnivora, karnivora yang dikategorikan melakukan tindakan pidana terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Sula,” pintanya.

Selain itu, pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kabupaten Sula tidak segan-segan dalam menindak para pelaku kejatahatan terhadap anak.

”Saat ini Bapak Kapolres Sula, sangat serius menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan buktinya pelaku bisa di hukum sampai 20 tahun penjara,” ungkapnya. (ais).

 

Tinggalkan Balasan