BANDARLAMPUNG- (deklarsasinews.)- (SMSI)- Kondisi lingkungan di Provinsi Lampung dalam tahap kerentanan tinggi. Salah satunya adalah Kawasan Teluk Lampung. Diketahui, pada 2019 lalu, satu manager PT Pelindo II cabang Panjang yang dijebloskan ke penjara dalam kasus pencemaran lingkungan.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Mursi saat dikonfirmasi SMSI membenarkan bahwa kondisi kualitas lingkungan di perairan Teluk Lampung memang sangat mengkhawatirkan.
“Untuk data terbaru kita memang belum ada kasus temuan yang dilaporkan masyarakat. Terakhir adalah pencemaran di Teluk Lampung yang membuat ikan kerapu mati keracunan. Sebelumnya, juga tumpahan minyak CPO di PT LDC. Kita akan update
data dalam waktu dekat. Sebab, dengan tingkat kerawanan pencemaran yang tinggi maka kita akan menjemput bola menggali ke masyarakat,” tandasnya.
Secara administratif, lanjut Irfan, Teluk Lampung adalah Kota Bandar Lampung. Maka pemerintah daerah harus bisa mencegah pencemaran.
“Teluk Lampung ada di jalur persinggahan kapal. Artinya peluang kebocoran pencemaran rentan terjadi. Selain itu, banyak perusahaan yang berada di lokasi setempat kaitan dengan pembuangan limbah,” ungkapnya.