Bawa Pesan Gubernur, Tim Sosialisasi di Sambut Ratusan Masyarakat 6 Desa

SOFIFI-(deklarasinews.com) – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2019, tentang batas daerah antara Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut), setidaknya Pemprov Malut memiliki tugas dan tanggungjawab penuh untuk menyelesaikan persoalan 6 (enam) Desa yang disengketakan sekitar 20 Tahun oleh pemerintah Kabupaten Halbar dan Kabupaten Halut.

Sejarah panjang sengketa atau masaalah 6 Desa yang terdiri dari, Desa Dum-Dum, Desa Ake Sahu, Desa Akelamo Kao, Desa Tetewang, Desa Bobaneigo, dan Desa Pasir Putih tersebut, berakhir dramatis dengan lahirnya Permendagri Nomor 60 pada penghujung tahun 2019 lalu.

Lahirnya Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, tak luput dari peranan dan dukungan dari berbagai pihak, terutama peranan masyarakat 6 Desa itu sendiri yang menginginkan adanya perubahan dan pelayanan pemerintah yang lebih baik lagi ke depannya.

Tahap demi tahap, proses penyelesaian dan sosialisai Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 yang menjadi tugas utama pemerintah Provinsi Maluku Utara itu, di emban oleh seorang Aldi Ali, yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan, pada Biro Pemerintahan dan Otda, Setdaprov Malut itu dengan segala keterbatasan dan rintangan bersama tim sosialisai yang dibentuk oleh Pemprov Malut lalu, tidak mengenal lelah untuk melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 di masing-masing cakupan wilayah, baik Halbar maupun Halut.

Tidak dapat dipungkiri, tim sosialisasi bentukan Pemprov Malut yang di motori oleh Aldi Ali dan kawan-kawan tersebut, kadang mendapat tanggapan atau respon positis dan tidak mengenakkan dari berbagai pihak, baik dari kalangan masyarakat, para elite politik dan pemerintah setempat. Namun, semangat seoarang Aldi Ali dan timnya untuk menyelesaikan masaalah 6 Desa yang sudah sekian puluh tahun tak kunjung selesai itu tidak pernah pudar.

Selain membawa misi sosialisasi Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, Aldi Ali juga mengemban sebuah amanah/pesan dari seorang ulama besar di Jazirah Moloku Kieraha, yaitu, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, tak lain gubernur Maluku Utara sendiri.

”Pesan dari Pak gubernur Maluku Utara bahwa, mari kita akhiri pertikaian yang hampir 20 tahun ini, mari kita tinggalkan ego masing-masing wilayah, untuk kita tidak wariskan lagi ke generasi berikutnya,” ungkap Aldi, di hadapan masyarakat 6 Desa yang menghadiri acara sosialisasi Permendagri Nomor 60, tepatnya di Desa Akelamo Kao, Kamis (12/03/2020).

Lanjut Aldi, harapan gubernur agar semua pihak tidak persoalkan lagi keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, sehingga proses pembangunan dan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik dan keputusan pemerintah pusat ini diyakini sangat menguntungkan masyarakat di 6 Desa itu sendiri.

”Sekarang sudah punya wilayah yang jelas, Insya Allah kedepan kodefikasinya keluar, kemudian yang ada di benak kita semua itu bagaiman kedepan kita fokus membangun desa ini, membangun wilayah ini, untuk mengejar ketertinggalan pembangunan yang hampir 20 tahun ini akibat konflik yang berkepanjangan, sudah tidak ada lagi yang berbicara, saya Halbar, saya Halut, sekarang wilayahnya sudah jelas, walaupun yang halut, walaupun yang halbar, semuanya satu rumpun ini, semuanya basudara (bersaudara, red),” jelasnya.

Untuk itu, Aldi mengajak semua pihak, terutama masyarakat 6 Desa, baik yang masuk dalam cakupannya wilayah Halbar maupun Halut agar dapat menjaga dengan baik tali persaudaraan dan bergandengtangan untuk membangun Desanya masing-masing.

”Jadi, kita tinggalkan semua kebiasaan-kebiasaan (pro/kontra, red) seperti itu, mari kita bangun desa ini, mari kita bangun wilayah ini kedepan. Sehingga, dalam hal ini, baik kabupaten Halbar dan Halut, agar lebih serius dan memperhatikan progres ketertinggalan pembangunan yang hampir 20 tahun ini,” harapnya. (ais).

 

Tinggalkan Balasan