SIDOMULYO -(deklarasinews.com)- Dalam rangka menjaga kaamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jajaran Polsek Sidomulyo semakin intensif membersihkan segala bentuk tundak pidana yang ada diwilayahnya, Jumat (16/7/2026).
Hal itu dibuktikan dengan keberhasilanya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi didesa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang berperan sebagai pelaku utama pencurian dan penadah barang hasil kejahatan, serta mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat hilang selama hampir satu tahun.
Alhamdulillah kami berhasil mengungkap pelaku utama pencurian kendaraan bermotor yakni L.T.W (25) warga desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Lamsel, ” ungkap Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan, S.H., M.H. melalui pesan singkatnya, Kamis (16/7/2026).
Pelaku yang dikenal cukup licin ini ditangkap, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah panglong kayu di Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo.
Tak hanya ucap Kapolsek yang gemar berolahraga ini, sekitar
pukul 15.30 WIB pihaknya juga mengamankan pelaku penadahan berinisial S. di rumahnya di Desa Bulog, Kecamatan Kalianda. Keduanya kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Peri Setiawan.
Pengungakapa kasus ini lanjutnya, bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo dirumah korban Nur Hendra. Saat itu pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo yang diparkir di dalam rumah.
Selanjutnya pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban baru mengetahui kejadian itu setelah mendapati sepeda motornya sudah tidak ada ditempat parkir semula. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sidomulyo.
Berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung menindak lanjuti melakukan serangkaian penyelidikan keberbagai tempat yang diduga tempat persembunyian pelaku.
Kemudian setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi B 3652 KKI atas nama PT Surya Musyika Nusantara yang merupakan milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini para pelaku sudah ditahan di Polsek Sidomulyo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,
” Saat ini para pelaku sudah kami tahan guna dilakukan penyidikan, ”
Untuk pelaku utama kami persangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, ” tegas AKP Peri Setiawan.
Sementara pelaku yang menerima atau menguasai barang hasil kejahatan dipersangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Kepolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Polres Lampung Selatan juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti, ” pungkas Kapolsek Sidomulyo ini. (Cak Ton)