PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Ketua DPC Peradi Gedong Tataan, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH., MH., CPM, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh salah satu anggotanya, Advokat M. Hutabarat, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Pringsewu.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Nurul Hidayah saat ditemui di kediamannya pada Jumat siang (10/7/2026). Menurutnya, setiap advokat maupun warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan melalui jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai Ketua DPC Peradi Gedong Tataan, saya mendukung langkah hukum yang diambil rekan kami, M. Hutabarat. Proses hukum harus dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nurul Hidayah.
Sebelumnya, M. Hutabarat secara resmi melayangkan laporan polisi ke Mapolres Pringsewu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh seorang oknum jurnalis media online di Kabupaten Pringsewu berinisial MM.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu dengan Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Juli 2026.
Menurut keterangan pelapor, laporan itu berawal dari keberatan atas materi pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya. Atas dasar tersebut, M. Hutabarat memilih menempuh jalur hukum agar persoalan dapat diuji secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.
Nurul Hidayah berharap seluruh pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk insan pers, untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme, etika jurnalistik, serta mematuhi ketentuan hukum dalam menjalankan tugas masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada di tahap awal di Polres Pringsewu. Semua pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pungkasnya.( Tim )