PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Massa Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPG SS) datangi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan unjuk rasa, memprotes keras Carut marutnya SPMB 2026.
Ketua Umum FPG SS Iqbal Tawakal mengatakan, SPMB 2026 terindikasi dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan (Abuse Of Power) serta dugaan modus-modus manipulasi data pada semua jalur penerimaan SPMB di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Selain itu Igbal Tawakal juga secara tegas meminta, kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera bertanggung jawab dan merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan agar mencopot Kepala Bidang (Kabid) SMA.
Alasannya, karena rekam jejak Kabid SMA diduga sebagai mantan narapidana yang dinilai tidak layak untuk menjabat sebagai seorang Kabid di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami minta Bapak Gubernur agar segera mencopot Kabid SMA. Karena, dengan statusnya yang diduga sebagai mantan narapidana dinilai sudah menciderai dunia pendidikan di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang,” ujar Iqbal kepada wartawan, Rabu (08/07/2026).
Dalam menyampaikan aspirasinya selaku Ketua Umum FPGSS Igbal Tawakai menyampaikan pernyataan sikap diantaranya:
— Pendidikan merupakan hak dasar warga negara sesuai amanah UUD 1945. Pemerintah Pusat atau Daerah harus hadir dalam mencerdaskan anak bangsa.
— UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang sama.
— Segera lakukan Monev pada SPMB 2026 untuk SMAN, SMKN karena diduga banyaknya kecurangan di setiap jalur penerimaan pada SPMB 2026 yang diduga dikendalikan oleh Operator aplikasi pihak sekolah.
– Pendidikan WAJIB bagi seluruh rakyat Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Diduga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel telah menghambat atau mempersulit calon siswa dengan mengeluarkan Surat Edaran No : 067/7673/SMA.2/DISDIK.SS/2026 yang berbunyi:
Penetapan batas nilai minimum rata-rata raport Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi pada SMA Negeri berbasis keunggulan, yaitu SMA Negeri 1 Palembang, SMA Negeri 3 Palembang, SMA Negeri 5 Palembang, SMA Negeri 6 Palembang dan SMA Negeri 10 Palembang.
Gubernur harus mengetahui Kalau di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang notabenya sebagai Kepala Dinas adalah adik kandung dari Bapak Gubernur Sumatera Selatan.
“Dengan menerbitkan Surat Edaran No: 067/7673/SMA.2/DISDIK.SS/2026, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel diduga telah merenggut dan merampas hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945,” pungkasnya.
Menanggapi aksi unjuk rasa, Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Basuni, S. Pd.,MM.,M.Pd menjelaskan, semua tuntutan dari FPG SS akan disampaikan kepada pimpinan (Kadisdik Provinsi Sumsel).
Selain itu Basuni juga mempersilahkan rekanrekan dari FPG SS jika mau melakukan rangkaian kegiatan untuk mencari dan menginvestigasi seluruh tahapan SPMB, karena itu adalah hak bagi setiap warga negara dan hak publik.
“Saya tidak akan membela diri, saya akan menerima beban apapun yang diberikan oleh pimpinan ke pundak saya,” pungkas Basuni. (dkd)