PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Kecamatan Pagelaran, Rabu (13/5/2026). Sosialisasi yang diikuti para wajib pajak ini juga dihadiri Kepala Bapenda, Camat serta Kapekon dan pihak terkait lainnya.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan sosialisasi ini merupakan implementasi kebijakan nasional bagi memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Dikatakan pajak daerah memiliki peran sangat strategis sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang nantinya akan digunakan membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk mendukung peningkatan target penerimaan Pajak Daerah, diperlukan optimalisasi segala potensi yang ada. Terlebih saat ini Pemkab Pringsewu harus berupaya menggali potensi PAD khususnya pajak daerah, yang memiliki target setiap tahunnya cukup tinggi. Dan pajak daerah ini bukan semata kewajiban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan membutuhkan dana besar, dan salah satu sumber dana yang sangat potensial adalah PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Oleh karena itu, Pemkab Pringsewu berkomitmen meningkatkan tranparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan perpajakan termasuk melalui pemanfatan5 teknologi informasi.
“Semoga dengan sosialisasi ini kepatuhan para wajib pajak di Kabupaten Pringsewu mengalami peningkatkan, sehingga pembangunan berjalan sesuai seperti yang diharapkan,” pungkasnya. [Mulia Mega]