Kakanwil Kamenag Provinsi Banten Dorong, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang

KAB. TANGERANG -(deklarasinews.com)- Tepat tanggal 06 April 2026 bertemlat di Auditorium Hj. Rumsini, M.Pd YABIKA, telah dilaksanakan Launching GEMAPATAS TAWAF sebagai langkah nyata percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini diresmikan oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, serta dihadiri secara langsung maupun daring oleh unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, nazhir wakaf, dan para pemangku kepentingan terkait.

Amrulah Kepala Kewilayahan, (Kakanwil) Kementrian Agama (Kamenag) Provinsi Banten mengatakan dengan adanya laouching Gemapatas Tawaf ini di harapkan dapat mempercepat sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Tangerang.

“Ada 1.634 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tangerang yang belum bersertifikat, setelah di proses oleh Kantah Kabupaten Tangerang sertifikat akan di serahkan langsung kepada pemegang wakaf, tahun ini Kanwila Kamenag Provinsi Banten mendorong dua Kantah untuk program sertifikat wakaf yakni, Kantah Kabupaten Tangerang dan Kantah Kota Serang,” katanya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat potensi 1.634 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tangerang yang belum tersertifikasi.

“Melalui kolaborasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Tangerang, disusun percepatan sertifikasi seluruh bidang tersebut agar dapat diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Febri Efendi mengatakan, Semula, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang direncanakan dilaksanakan secara bertahap dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun anggaran, yaitu 2026 hingga 2028.

“Namun, dengan mempertimbangkan urgensi perlindungan hukum aset umat serta komitmen percepatan reforma agraria, target tersebut dipercepat menjadi hanya 1 (satu) tahun anggaran, sehingga seluruh potensi bidang tanah wakaf diupayakan dapat diselesaikan proses sertipikasinya pada Tahun Anggaran 2026,” terangnya.

Ia juga menambahkan, GEMAPATAS TAWAF diharapkan menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga, melindungi, dan menata aset wakaf secara tertib, legal, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan