Panas Dingin ! Kejari Pagaralam ‘Bidik’ Penyimpangan KUR Bank Plat Merah

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam saat ini tengah mendalami kasus tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salahsatu bank plat merah yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024 Lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febriani SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andy Pranomo SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai mengumpulkan sejumlah data (Pilbaket) terkait penyaluran dan tunggakan KUR tersebut.

Saat ini kita masih mendalami lebih lanjut. Kita juga telah menyampaikan surat permintaan data-data pinjaman KUR tahun 2023–2024, termasuk meminta keterangan dari pihak bank yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses pendalaman ini Kejari juga akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pencairan kredit untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Ke depan kita akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam proses pencairan KUR tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Andy Pranomo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pengumpulan data, namun juga akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan guna mengungkap dugaan permasalahan dalam penyaluran kredit tersebut. “Kita selalu terbuka. Dari pemeriksaan ini, saya ingin memulihkan keuangan negara, memberikan efek jera, siapapun itu yang terlibat, dari atas sampai ke bawah,” tegas Andy.

Langkah Kejari Pagar Alam ini menjadi sinyal keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri potensi penyimpangan penyaluran KUR, yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan permodalan usaha.

Hingga saat ini, pihak Kejari belum mengungkap nilai total tunggakan maupun identitas bank plat merah yang tengah didalami tersebut. Proses pengumpulan data dan pemeriksaan masih terus berlangsung.

Langkah Kejari Pagar Alam ini menjadi sinyal keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri potensi penyimpangan penyaluran KUR, yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan permodalan usaha.

Hingga saat ini, pihak Kejari belum mengungkap nilai total tunggakan maupun identitas bank plat merah yang tengah didalami tersebut. Proses pengumpulan data dan pemeriksaan masih terus berlangsung.(Rep)

 

Tinggalkan Balasan