PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, yang dirayakan setiap tanggal 3 Mei, menjadi pengingat penting akan peran vital pers yang bebas dan independen bagi kesehatan masyarakat global. Hari itu — tepatnya hari ini, 3 Mei 2026 — adalah hari untuk mengevaluasi kondisi kebebasan pers di seluruh dunia, membela media dari serangan terhadap independensi mereka, dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang gugur saat bertugas.
Asal-usul hari penting ini bermula pada tahun 1991, saat seminar UNESCO di Windhoek, Namibia. Para jurnalis Afrika berkumpul untuk membahas pengembangan pers yang bebas, independen, dan pluralistik. “Deklarasi Windhoek” yang dihasilkan menjadi dokumen tonggak dalam perjuangan kemerdekaan media.
Pada tahun 1993, Majelis Umum PBB, mengikuti rekomendasi dari Konferensi Umum UNESCO, secara resmi menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hari itu dimaksudkan sebagai pengingat bagi pemerintah tentang kewajiban mereka untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.
Landasan Filosofis: Pasar Gagasan
Prinsip-prinsip kebebasan pers berakar pada diskursus filosofis selama berabad-abad. Filsuf seperti John Milton (1608-1674), dalam risalahnya Areopagitica tahun 1644, menentang lisensi pers oleh pemerintah, dengan menyatakan bahwa kebenaran akan selalu menang dalam “pertemuan yang bebas dan terbuka.”
Kemudian, John Stuart Mill (1806-1873), dalam buku On Liberty, memperluas gagasan ini dengan menyatakan bahwa bahkan pendapat yang tidak populer atau “salah” harus didengar, karena hal itu memaksa masyarakat untuk menguji kembali dan memperkuat kebenaran. Para pemikir ini membangun konsep “Pasar Gagasan”, yaitu keyakinan bahwa kebebasan berbicara dan pers yang bebas adalah alat utama untuk kemajuan masyarakat dan penemuan kebenaran.
Kebebasan pers bukan sekadar hak istimewa profesional bagi jurnalis; ini adalah hak asasi manusia yang fundamental. Kebebasan pers secara intrinsik terkait dengan hak publik untuk tahu. Tanpa pers yang bebas, hak asasi manusia lainnya, seperti hak atas pengadilan yang adil, kebebasan berkumpul, serta hak atas kesehatan dan pendidikan, menjadi rentan. Pers bertindak sebagai “anjing penjaga”, mengawasi mereka yang berkuasa dan membongkar penyalahgunaan wewenang. Dalam demokrasi mana pun, pers menyediakan oksigen informasi yang diperlukan warga untuk mengambil keputusan yang tepat.
Tantangan Global: Menyempitnya Ruang Kebenaran
Meski penting, kebebasan pers saat ini menghadapi krisis eksistensial. Munculnya otoritarianisme digital, di mana pemerintah menggunakan teknologi canggih untuk mengawasi, menyensor, dan melecehkan jurnalis, telah secara signifikan membatasi independensi media.
Selain itu, penyebaran “berita bohong” dan kampanye disinformasi yang disponsori negara telah mengikis kepercayaan publik terhadap jurnalisme tradisional. Tekanan ekonomi, yang diperparah oleh pergeseran pendapatan iklan ke raksasa teknologi, telah memaksa banyak outlet berita independen tutup, menciptakan “gurun berita” di mana korupsi lokal bisa berjalan tanpa pengawasan.
Keselamatan fisik jurnalis tetap menjadi salah satu keprihatinan paling serius. Di zona konflik, dari Ukraina hingga Gaza dan Sudan, jurnalis bukan hanya korban yang tidak disengaja; mereka sering kali ditargetkan untuk mencegah dunia melihat realitas perang.
Menurut Committee to Protect Journalists (CPJ), beberapa tahun terakhir mencatat rekor jumlah pekerja media yang terbunuh, diculik, atau menghilang. Di luar medan perang fisik, “medan perang hukum” juga sama berbahayanya. Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Publik (SLAPPs) semakin banyak digunakan oleh individu kaya dan korporasi untuk membuat bangkrut dan membungkam reporter investigasi.
Pelanggaran di Seluruh Dunia dan di Indonesia
Pelanggaran kebebasan pers merajalela di berbagai sistem politik. Di rezim otokratis, jurnalis menghadapi hukkuman penjara yang lama karena “kegiatan anti-negara”, sementara bahkan di negara demokrasi mapan, kita melihat peningkatan retorika permusuhan dari para pemimpin politik yang menghasut kekerasan terhadap media.
Di Indonesia, meskipun ada kemajuan demokrasi sejak “Reformasi”, kebebasan pers tetap rapuh. Kekhawatiran tetap ada terkait penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengkriminalisasi jurnalis dan warga yang mengkritik pejabat.
Kekerasan fisik terhadap reporter daerah dan kurangnya transparansi di wilayah rawan konflik seperti Papua terus disorot oleh organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum di atas kertas tidak selalu berarti keselamatan dalam praktiknya.
Seruan untuk Penghormatan Global
Melihat ke masa depan, harapan tetap ada bahwa semua negara akan mengakui bahwa pers yang bebas bukanlah musuh, melainkan mitra dalam kemajuan. Penghormatan terhadap kebebasan pers adalah ciri negara yang percaya diri dan stabil.
Hal ini membutuhkan lebih dari sekadar tidak adanya sensor; dibutuhkan lingkungan di mana jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut akan pembalasan, di mana para whistle-blower dilindungi, dan di mana publik menghargai kerja mereka yang berani menyuarakan kebenaran kepada penguasa.
Hari Kebebasan Pers Internasional adalah seruan untuk bertindak. Ini adalah seruan bagi pemerintah untuk membebaskan jurnalis yang dipenjara, bagi perusahaan teknologi untuk melindungi keamanan digital para reporter, dan bagi publik global untuk mendukung jurnalisme independen. Hanya melalui komitmen kolektif terhadap prinsip-prinsip ini kita dapat memastikan bahwa “pasar gagasan” tetap terbuka dan nyala api kebenaran terus menyala terang di setiap sudut dunia. (Mega Mulia )
(Sumber Ketum PPWI, Wilson Lalengke)