PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 16,9 kilogram hasil pengungkapan jaringan internasional Malaysia–Palembang. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (22/4/2026), sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan call center BNNP Sumsel yang beroperasi selama 24 jam. Warga melaporkan kecurigaan terhadap sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra. Basni R. Sagala, M.H., langsung melakukan penyelidikan intensif. Selama tujuh hari, petugas melakukan pengintaian secara mendalam untuk memastikan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi yang dilaporkan.
Hasilnya, pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I No. 6, Palembang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial J (32) berhasil diamankan di dalam rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua koper berisi total 15 bungkus besar sabu dengan berat keseluruhan mencapai 16,9 kilogram. Rinciannya, koper berwarna biru berisi 11 bungkus sabu bermerek Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram. Sementara itu, koper cokelat berisi 4 bungkus sabu bermerek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan tersangka J, barang tersebut diantarkan oleh seorang pria berinisial H. Tim BNNP Sumsel kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap H pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas gudang narkotika tersebut dikendalikan oleh pihak luar yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Saat ini, BNNP Sumsel masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial W dan R. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali jaringan sekaligus pengatur distribusi narkotika.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.
“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi jaringan internasional yang mencoba menjadikan Sumatera Selatan sebagai jalur distribusi. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan, termasuk para pengendali yang kini masih berstatus DPO, berhasil ditangkap dan diproses hukum.
Saat ini, para tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. BNNP Sumsel turut mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi serta mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya. (Ning)