KUPT Puskesmas Bukit Kemuning Merasa Dirugikan Terkait Beredarnya Surat Keterangan Sehat Diduga Aspal

LAMPURA- (deklarasinews.com)– Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Puskesmas Bukit Kemuning, dr. Masrianti, M.Kes., menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas beredarnya sebuah dokumen Surat Keterangan Sehat yang mencatut nama instansi yang dipimpinnya, selasa (21/4/2026).

Dokumen tersebut menjadi sorotan karena menggunakan Kop Surat resmi UPTD Puskesmas Bukit Kemuning, namun ditandatangi oleh oknum yang tidak terdaftar sebagai tenaga medis di puskesmas tersebut.

Kejanggalan Dokumen

Berdasarkan data yang dihimpun, surat dengan nomor 446/079 KIR/P.10101 05-LU/2026 tersebut mencantumkan nama dr. Muhamad Arfan Arian Eriansyah sebagai dokter pemeriksa. Namun, dr. Masrianti menegaskan beberapa poin krusial:

Bukan Petugas Puskesmas: Nama dr. Muhamad Arfan Arian Eriansyah dipastikan tidak pernah bertugas dan tidak terdaftar sebagai dokter di KUPT Puskesmas Bukit Kemuning.

Identitas Diduga Fiktif: Muncul dugaan kuat bahwa nama serta gelar dokter yang tercantum dalam surat tersebut adalah identitas palsu atau “abal-abal”.

Penyalahgunaan Kop Surat: Penggunaan atribut resmi puskesmas tanpa izin dan melalui prosedur yang tidak sah merupakan bentuk pelanggaran serius yang mencoreng kredibilitas institusi pelayanan kesehatan.

Pernyataan KUPT Puskesmas

Dalam keterangannya, dr. Masrianti menyayangkan adanya tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Hal ini dinilai tidak hanya merugikan nama baik instansi secara administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat jika dokumen medis palsu tersebut digunakan untuk keperluan formal.

“Kami merasa sangat dirugikan dengan adanya surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat instansi kami namun ditandatangani oleh orang yang bukan dokter di sini. Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak bertugas di Puskesmas Bukit Kemuning,” ujar dr. Masrianti.

Himbauan kepada Masyarakat

Pihak Puskesmas menghimbau kepada instansi terkait maupun masyarakat luas agar lebih waspada dan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen kesehatan yang mencurigakan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul dokumen tersebut guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen publik di wilayah Lampung Utara.(zainal)

Tinggalkan Balasan