Banyak Jabatan Plt di Pemkot Palembang, A2KI Pertanyakan Kinerja Sekda dan BKPSDM

PALEMBANG -(deklarasinews.com)– Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) menyoroti masih adanya sejumlah jabatan Pelaksana Tugas (Plt) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang belum diisi pejabat definitive (05/4/2026).

‎‎Ketua Umum A2KI, Maulana AHA, S.H., menyebut kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎‎“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut komitmen pemerintah dalam menjalankan birokrasi yang profesional dan taat aturan,” kata Maulana.

‎‎A2KI mencatat, sejumlah jabatan strategis seperti kepala dinas, kepala badan hingga sekretaris OPD dan lainnya masih diisi oleh Plt. Bahkan, ada yang diduga telah menjabat melampaui batas waktu yang diatur.

‎‎“Kalau benar ada Plt yang menjabat lebih dari enam bulan, ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran. Aturan sudah jelas bahwa Plt itu bersifat sementara,” tegasnya.

‎‎A2KI menegaskan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pengambilan kebijakan daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

‎‎“Jangan sampai ada kesan pembiaran dari pimpinan daerah. Ini menyangkut kredibilitas pemerintahan di mata publik,” ujarnya.

‎‎Sorotan tajam juga diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BKPSDM Kota Palembang yang dinilai memiliki peran sentral namun belum menunjukkan langkah konkret.

‎‎“Sekda sebagai koordinator administrasi pemerintahan dan Kepala BKPSDM sebagai pengelola manajemen ASN seharusnya menjadi garda terdepan memastikan pengisian jabatan berjalan sesuai aturan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, patut dipertanyakan komitmen, kinerja, dan tanggung jawabnya,” kata Maulana.

‎‎Ia menilai lambannya pengisian jabatan definitif berpotensi melanggar prinsip sistem merit serta membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.

‎‎“Jangan sampai publik menilai ada kepentingan tertentu atau praktik yang tidak transparan di balik lambannya pengisian jabatan ini,” tambahnya.

‎‎Pengelolaan ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan prinsip profesional, transparan, dan berbasis sistem merit. Selain itu, pengisian jabatan pimpinan tinggi juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang seleksi terbuka dan kompetitif.

‎‎A2KI menegaskan, jabatan Plt yang berlangsung terlalu lama tidak hanya bertentangan dengan semangat aturan, tetapi juga berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik.

‎‎Atas kondisi tersebut, A2KI berencana melaporkan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

‎‎Sebagai bentuk kontrol masyarakat, A2KI juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di Pemkot Palembang.

‎‎“Kami mendesak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, dan Kepala BKPSDM Kota Palembang segera mengambil langkah tegas agar jabatan strategis di Pemkot Palembang dapat segera diisi oleh pejabat definitif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Maulana.

‎‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Palembang, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait sorotan yang disampaikan A2KI. (Ning).

Tinggalkan Balasan