SERUI -(deklarasinews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar rapat paripurna istimewa di Gedung Sidang Utama DPRK Yapen, Senin (30/3/2026).
Sidang ini menjadi panggung krusial untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah atas realisasi Tahun Anggaran 2025, sekaligus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2026-2046.
Acara ini mencerminkan komitmen legislatif dalam mengawasi kinerja eksekutif dan merancang visi pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Ebzon Sembai, S.Pi., S.H., di dampingi oleh Wakil Ketua ll Djorge Diamon Logianto dan Wakil Ketua lll Bernad Erik Worumi, S.Sos. Hadir secara penuh Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga, Forkopimda, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Oktavianus Ayorbaba, pimpinan serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Kepulauan Yapen, tokoh adat dan agama, pimpinan organisasi masyarakat, pimpinan partai politik, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Ebzon Sembai menegaskan bahwa LKPJ Bupati merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRK sebagai representasi rakyat.

Hal ini sesuai dengan Pasal 71 dan 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ebzon Sembai lebih lanjut menjelaskan, mengingat Tahun Anggaran 2025 telah berakhir, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRK paling lambat akhir Maret 2026, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019, DPRK memberikan ruang 30 hari bagi alat kelengkapan dewan untuk membahas materi LKPJ tersebut secara mendalam.
Sidang paripurna ini juga membahas Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen 2026-2046.
Sebelumnya, pada 17 Maret 2026, pemerintah daerah dan DPRK telah menyepakati pembahasan awal rancangan tersebut, yang diharapkan segera ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRK menekankan urgensi penetapan Perda RTRW ini dengan alasan berikut:
Menjadi dasar hukum pemanfaatan ruang daerah.
Berfungsi sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah.
Dasar penerbitan izin pemanfaatan ruang.
Memberikan kepastian bagi investor dan pengembangan ekonomi daerah.
Mengendalikan pemanfaatan ruang serta melindungi lingkungan hidup.
Menghindari konflik pemanfaatan ruang.
Mendukung program pembangunan nasional.
Rapat paripurna ini tidak hanya memperkuat checks and balances antarlembaga, tetapi juga menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Kepulauan Yapen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pembangunan spasial yang visioner.