Benyamin Arisoy Tegaskan Penempatan Guru dan Nakes di Yapen Wajib Gunakan SK Bupati, Siap Sidak 17 Distrik

YAPEN -(deklarasinews.com)- Benyamin Arisoy menegaskan komitmennya untuk menata kembali kedisiplinan aparatur, khususnya guru dan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Kepulauan Yapen. Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya guru dan nakes yang selama ini menjalankan tugas hanya berdasarkan nota dinas.

Bupati menegaskan bahwa ke depan tidak boleh lagi ada penempatan guru maupun nakes dengan nota dinas. Seluruhnya harus kembali berpatokan pada Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum yang sah.

“Saya sudah minta kepala dinas dan kepala bidang tidak lagi mengeluarkan nota dinas kepada guru-guru maupun nakes, tetapi harus dengan SK Bupati,” ujarnya tegas.

Menurutnya, penempatan berdasarkan SK penting agar ada kejelasan hak, kewajiban, dan tanggung jawab di tempat tugas masing-masing. Pemerintah daerah membutuhkan guru-guru yang benar-benar berada di sekolah sesuai SK agar proses belajar mengajar berjalan baik dan mampu melahirkan generasi yang berkualitas serta bermoral.

Ia juga mengakui pengawasan dari dinas teknis selama ini belum berjalan maksimal, sehingga distribusi dan kehadiran guru maupun nakes kurang terkontrol dengan baik.

Sebagai langkah lanjutan, Bupati dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 17 distrik untuk memastikan langsung keberadaan guru dan nakes di lokasi tugas sesuai SK yang telah ditetapkan.

Bupati turut menegaskan bahwa guru dan nakes yang tidak mau bekerja, tidak disiplin, atau tetap membandel akan diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berharap pelayanan pendidikan dan kesehatan dapat berjalan lebih tertib, disiplin, dan merata di seluruh wilayah.(GM)

Tinggalkan Balasan