ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Asahan menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Kisaran Kota Barat, Kabupaten Asahan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi dengan korban berinisial AIP (20).
Sementara pelaku berinisial MA (29), yang merupakan orang terdekat korban.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim Asahan, AKP Immanuel Simamora menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah duka.
“Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban,” terang Immanuel.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran dan jenazah sudah dibawa pulang ke rumahnya, tetapi karena ada kejanggalan. “Kemudian polisi minta persetujuan orang tua korban dan selanjutnya dibaws untuk autopsi ke rumah sakit Bhayangkara Tebing Tinggi,” sambung Immanuel.
Lanjutnya, hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga dan robekan organ hati, sehingga menimbulkan kematian.
Ia juga mengungkapkan bahwa petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan kain sarung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi – saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan,” tegas Immanuel.
Masih Immanuel, saat ini penyidik Satreskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk itu, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1), (2) subs Pasal 466 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.(Jun)