PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Perwakilan Daerah Sumatera Selatan menggelar Forum Group Discussion (FGD) sekaligus pelantikan pengurus periode 2025–2029 dengan tema “Diskusi Publik: Solusi Polemik Jalan Angkut Batubara di Sumatera Selatan”. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Daira Palembang, Sabtu (31/1/2026) siang.
Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya peran strategis Perhapi dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di sektor pertambangan.
Dalam sambutannya, Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus yang baru dilantik. Ia menilai organisasi profesi seperti Perhapi memiliki kontribusi besar dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Bagi saya, organisasi ini sangat penting. Meski hari libur, saya tetap hadir karena ini menyangkut kepentingan daerah kita. Selamat kepada ketua dan jajaran yang dilantik. Amanah ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan memberi makna bagi organisasi maupun daerah lima tahun ke depan,” ujar Herman Deru.
Ia berharap kepengurusan Perhapi Sumsel dapat solid, baik secara internal maupun eksternal, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi Sumatera Selatan yang dikenal kaya akan sumber daya alam, seperti batubara, mineral, minyak, dan gas.
Menurutnya, kekayaan sumber daya alam tersebut harus dikelola oleh tenaga ahli yang kompeten agar memberikan manfaat optimal tanpa merusak lingkungan.
“Sumsel kaya akan SDA dan membutuhkan para ahli untuk mengelolanya. Namun, pengelolaan itu harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak mengganggu ekosistem lain, serta memberi manfaat bagi masyarakat, daerah, dan negara,” tegasnya.
Terkait tema FGD, Herman Deru menilai persoalan angkutan batubara di Sumsel bukanlah polemik baru, melainkan persoalan lambatnya proses transisi menuju penggunaan jalan khusus.
“Masalahnya hanya satu, yakni lambatnya transisi ke jalan khusus. Sudah terlalu lama berada di zona nyaman menggunakan jalan umum, padahal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 secara jelas mengatur kewajiban penggunaan jalan hauling khusus. Akibatnya, masyarakat dirugikan selama belasan tahun,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa perusahaan tambang wajib membangun dan memelihara jalan khusus angkutan batubara agar kepentingan umum tidak terganggu.
“Dalam usaha pertambangan pasti ada komponen biaya transportasi, termasuk membangun dan memelihara jalan khusus. Saya mengajak semua pihak untuk menghargai dan mematuhi undang-undang yang telah diterbitkan,” tambahnya.
Meski demikian, Herman Deru menegaskan Pemerintah Provinsi Sumsel tetap bersikap terbuka dalam penerapan kebijakan, selama terdapat itikad baik dan langkah konkret dari perusahaan.
“Jika sudah ada perencanaan pembangunan jalan khusus, proses pembebasan lahan berjalan, dan secara teknis memenuhi standar, maka tidak menutup kemungkinan diberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu,” katanya.
Ia juga berharap Perhapi berperan aktif memberikan masukan profesional kepada perusahaan pertambangan, agar kedepan aktivitas angkutan batubara tidak lagi mengganggu masyarakat serta tetap memperhatikan aspek reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang.
“Ekosistem harus kita pikirkan sejak dini. Reklamasi bukan hanya formalitas, tetapi bagaimana alam benar-benar dapat pulih kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perhapi Sudirman melalui Wakil Ketua Ir. Resvan, M.BA, menyampaikan bahwa Perhapi saat ini memiliki 24 cabang di seluruh Indonesia, dan Perhapi Sumsel termasuk salah satu perwakilan daerah yang aktif.
Dalam kesempatan tersebut, Frans Irawan resmi dilantik sebagai Ketua Perhapi Perwakilan Daerah Sumatera Selatan periode 2025–2029.
Bersama jajaran pengurus, ia akan segera menyusun struktur kepengurusan lengkap serta program kerja daerah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. (Ning)