Wakil Bupati Roi Palunga: Tanah Ulayat Adat Bukan Hanya Aset, Tapi Identitas Leluhur yang Harus Dijaga Bersama

SERUI -(deklarasinews.com)- Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga secara resmi membuka Workshop Petunjuk Pelaksanaan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Kamis (29/1/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen (Kementerian ATR/BPN Provinsi Papua) bersama Yayasan Landesa Bumi Indonesia ini berlangsung di Hotel Merpati.

Dalam sambutannya, Roi Palunga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan workshop ini.

“Workshop ini sangat penting dan strategis untuk memberikan kepastian hukum, pelindungan, serta pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka,” tegasnya.

Workshop mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Adat. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah dalam menata hubungan adil, transparan, dan berkelanjutan antara negara dan masyarakat adat.

Roi Palunga menekankan, tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas, warisan leluhur, dan ruang hidup masyarakat adat yang wajib dijaga bersama.Oleh karena itu, ia mendesak pemahaman komprehensif, kesamaan persepsi, serta sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan pemangku kepentingan dalam proses administrasi dan pendaftaran.

“Saya berharap peserta memperoleh pemahaman mendalam tentang juklak, mekanisme, dan tahapannya, agar bisa diimplementasikan tepat di Kabupaten Kepulauan Yapen ke depan,” ujarnya.

Wakil Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Yapen, Yayasan Landesa Bumi Indonesia, serta semua pihak terkait atas kerja sama dan komitmen mereka dalam memperkuat hak masyarakat adat. Ia mengajak peserta mengikuti workshop secara sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan menjadikannya langkah awal mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, inklusif, serta berkeadilan sosial di daerah ini.

Kegiatan ini turut dihadiri Anggota DPRK, Plt. Asisten I Setda Kabupaten Kepulauan Yapen, Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, perwakilan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Unit XIX Kepulauan Yapen, pengurus dewan adat, kepala dewan adat suku, Kepala Kampung Papuma dan Distrik Yapen Barat, serta masyarakat adat Marga Patai dan Marga Rematobi, serta ketua dan pengurus Yayasan Landesa Bumi Indonesia.

Tinggalkan Balasan