‎Motif Ekonomi Terkuak, Tetangga Sendiri Bunuh Dokter Lansia di Palembang ‎

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Misteri hilangnya seorang dokter lanjut usia di Kota Palembang akhirnya terkuak. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan dr. Khristina (80).

‎‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kejahatan tersebut.

‎‎Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YG (60) dan SW (57), keduanya warga Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Sementara satu tersangka lainnya, JI (46), merupakan warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

‎‎Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka utama YG diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan modus mengajak korban datang ke rumah seorang temannya.

‎‎Saat korban tiba di lokasi yang telah ditentukan, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang telah disiapkan sebelumnya. Akibat jeratan tersebut, korban meninggal dunia di tempat.

‎‎Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kemudian membawa jasad korban dan membuangnya di area kebun sawit yang berada di Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban kemudian dibakar di lokasi tersebut.

‎‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, mengungkapkan bahwa peristiwa ini tergolong sebagai pembunuhan sadis yang dilakukan dengan perencanaan matang.

‎“Korban dijerat, kemudian jasadnya dibuang dan dibakar. Pembunuhan ini direncanakan oleh tersangka utama karena motif ekonomi, dengan tujuan menguasai harta benda milik korban,” ujar Kombes Johanes Bangun dalam keterangan persnya Rabu (28/01/26)

‎‎Usai melakukan pembunuhan, tersangka YG kemudian mengajak tersangka SW untuk menjual mobil milik korban. Kendaraan tersebut berhasil dijual dengan harga Rp53 juta. Sementara itu, tersangka JI berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.

‎‎Diketahui, korban dan tersangka utama saling mengenal dekat serta bertetangga. Tersangka YG sendiri berprofesi sebagai mekanik. Setelah kejadian, YG sempat melarikan diri ke beberapa daerah, di antaranya Jakarta dan Lampung, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.

‎‎Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka JI di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, JI mengungkap identitas pelaku utama serta mengakui bahwa mobil korban telah dijual kepada tersangka SW. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian menangkap SW sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

‎‎Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil milik korban, satu unit telepon genggam, satu payung, rekaman CCTV, pakaian, satu lembar BPKB, uang tunai sebesar Rp53 juta, serta satu buah korek api yang diduga digunakan untuk membakar jasad korban.

‎‎Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 459, atau Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

‎‎Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. (Ning)

Tinggalkan Balasan