PESIBAR -(deklarasinews.com)- Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Payung Agung, Lantai 4 Gedung Marga Sai Batin, Kamis (22 Januari 2026).
MoU tersebut berfokus pada sinergitas pelayanan terpadu administrasi kependudukan bagi masyarakat pasca perceraian, serta pelaksanaan dan pengawasan tindak lanjut putusan Pengadilan Agama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II, Ibu Sundus Rahmawati, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada bulan November.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui MoU ini, sinergitas antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang humanis, responsif, serta berpihak pada perlindungan hak perempuan dan anak. Selain itu, MoU ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh dalam memperkuat pelayanan publik terpadu, khususnya bagi masyarakat yang tengah menjalani proses pasca perceraian. Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi kependudukan yang lebih tepat, cepat, dan terintegrasi sehingga hak-hak perempuan, anak, serta masyarakat secara umum dapat terjamin dengan baik.
Bupati juga menambahkan bahwa MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dapat ditindaklanjuti secara optimal, terutama bagi ASN pasca perceraian. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Pesisir Barat.(Arnandes)