DPRK Yapen RDP dengan Dinas Pendikbud: TKG Guru Terpencil Macet Akibat Kesalahan SK Kemendikbud

SERUI -(deklarasinews.com)- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat, Rabu (21/1/2026). Rapat di Ruang Rapat DPRK Lantai II ini membahas aspirasi guru terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) daerah terpencil (3T) untuk semester II Tahun Anggaran 2025, yang hingga kini belum cair.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi C, Rian Hendrik Tania. Hadir Plt Kepala Dindikbud Chisson Haris Marani S.Sos, M.Si, didampingi Kabid Tugas Pembantuan Urusan Pendidikan Menengah Krianawati Djatmika S.IP, M.AP; Kabid Pembinaan SMP Halim Wona SE; Kabid Sekolah Dasar Marinus Manufandu S.Pd, MH; serta Kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Vera M. Umbora S.Si.

Plt Kepala Dinas Pendikbud Chisson Haris Marani menjelaskan, data penerima TKG semester II triwulan III dan IV (Juli–Desember 2025) mencakup 205 guru. Namun, SK penerbitan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tertanggal 30 Desember 2024 mengandung kesalahan teknis pengetikan—seharusnya 30 Desember 2025.

“Akibatnya, pembayaran TKG daerah 3T untuk semester II triwulan II dan IV belum bisa dilakukan hingga hari ini,” ujar Marani.

“Kami masih menunggu revisi SK dari Kemendikbudristek. Saya berharap semua guru penerima TKG tetap sabar, menunggu revisi tersebut, dan melaksanakan tugas seperti biasa,” tambahnya.

Marani menegaskan, dana TKG akan langsung masuk ke rekening guru sesuai nama di SK.

“Kami akan melakukan inventarisasi, pembinaan, dan penertiban guru di seluruh Kabupaten Kepulauan Yapen agar proses pendidikan berjalan lancar.”Ia juga memperingatkan guru yang tidak melaksanakan tugas meski menerima gaji.

“Mereka akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Saya sudah laporkan temuan lapangan ini ke Bupati, dan oknum guru yang meninggalkan tugas akan ditindak,” tegas Marani.

Sementara itu, Ketua Komisi C Ayub Rawai menyatakan dukungan penuh. “Kami sebagai wakil rakyat telah mendengar penjelasan Dindikbud. Semoga masalah ini segera selesai agar guru mendapat haknya,” katanya.

Rawai mendesak guru yang belum bertugas untuk segera kembali ke sekolah. “Jangan hanya menuntut hak, tapi tidak melaksanakan kewajiban. Kami dukung Kadis ambil tindakan tegas terhadap guru yang hingga kini belum mengajar.

“”Guru digaji negara untuk mendidik anak-anak kita. Yang tidak bertugas harus ditindak tegas,” pungkas Rawai.

RDP ini diharapkan mempercepat penyelesaian TKG, sekaligus memastikan disiplin guru di seluruh  wilayah  Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk di daerah 3T yang tantangannya sering kali karena akses geografis.

Tinggalkan Balasan