Oleh : Ichsan Jaya Kelana, S.H.,M.H.
Dosen Prodi Hukum Bisnis
Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya
Dunia internasional tidak sedang menyaksikan penegakan hukum, melainkan demonstrasi kekuasaan dan kedigdayaan. Tindakan Amerika Serikat (AS) kepada Presiden Venezuela, yang dikemas sebagai upaya menegakkan demokrasi dan supremasi hukum, justru merupakan praktik unilateralisme ekstrem yang menggerus prinsip dasar hukum internasional. Permasalahan kini bukan lagi mengenai pelemahan hukum internasional, melainkan sejauh apa dunia menerima hukum rimba dimana negara adidaya dan kuat bertindak sebagai hakim tunggal bagi negara lain.
AS selama puluhan tahun mengklaim diri sebagai penjaga tatanan dunia berbasis aturan (rules-based order). Namun klaim ini telah kehilangan legitimasi ketika hukum nasional AS dipaksakan hingga melampaui batas. Kewajiban Penghormatan terhadap kedaulatan dan yuridiksi dari negara lain juga telah di abaikan oleh AS dengan tindakannya. Tidak ada dasar hukum internasional yang memberi hak kepada AS untuk bertindak sebagai polisi global, apalagi menentukan siapa pemimpin sah dan siapa penjahat internasional yang hanya didasarkan kepentingannya sendiri.
Bagi Indonesia, peristiwa ini tidak boleh dipandang hanya sekadar konflik yang tidak memiliki pengaruh baginya. Konflik ini telah menyentuh jantung politik luar negeri bebas aktif, sebuah prinsip yang lahir dari kesadaran bahwa dominasi kekuatan besar dengan atau tanpa dalih moral selalu berujung pada penindasan negara berkembang. Kasus Venezuela memaksa Indonesia menghadapi pertanyaan yang tidak lagi teoretis. Maka apakah politik bebas aktif masih dijalankan, atau hanya menjadi slogan yang kehilangan keberanian politiknya?
Dalam hukum internasional, kedaulatan negara dan kesetaraan antarnegara adalah prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar. Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan maupun ancaman terhadap kemerdekaan politik negara lain. Terhadap hal itu, Kepala negara harus diperlakukan sebagai personifikasi negara dan memiliki imunitas personal yang absolut selama menjabat. Prinsip ini bukan formalitas hukum, melainkan pilar stabilitas internasional.
Tindakan AS yang merupakan pengabaian prinsip dasar internasional dengan dalih penegakan hukum telah mengungkap standar ganda yang sistemik. Dimana, saat pelanggaran dilakukan oleh sekutu yang strategis, maka hukum internasional kemudian ditafsirkan secara lentur. Namun ketika pelanggaran dituduhkan kepada lawan geopolitik, hukum nasional AS dipaksakan sebagai kebenaran yang universal. Inilah wajah asli unilateralisme yang mana hukum menjadi selektif, sehingga keadilan menjadi politis.
AS menyatakan bahwa Imunitas kepala negara sering dijadikan sebagai perlindungan bagi pelaku kejahatan. Tuduhan ini menyesatkan dan oportunistik. Imunitas tidak meniadakan pertanggungjawaban hukum, melainkan menunda dan menempatkannya dalam mekanisme internasional yang sah. Ketika AS memilih jalan sepihak alih-alih pengadilan internasional atau mekanisme multilateral, yang dipraktikkan justru bukan keadilan, melainkan pemaksaan dan pelumpuhan yurisdiksi.
Preseden ini sangat berbahaya. Jika tindakan AS dinormalisasi, maka tidak ada lagi jaminan bahwa kedaulatan negara berkembang dihormati. Hari ini Venezuela, besok bisa negara mana pun yang berani mengambil kebijakan energi, ekonomi, atau aliansi politik yang bertentangan dengan kepentingan Washington. Dalam dunia seperti ini, kedaulatan tidak lagi dilindungi hukum, melainkan ditentukan oleh posisi dalam peta kekuasaan global. Di sinilah politik luar negeri bebas aktif seharusnya menemukan momentumnya. Bebas berarti menolak subordinasi terhadap hegemoni hukum sepihak. Aktif berarti tidak bersembunyi di balik bahasa diplomatik yang aman ketika prinsip dasar hukum internasional dilanggar dengan terang-terangan. Diam dalam situasi ini bukan netralitas, melainkan pembiaran.
Kasus ini juga telah meniadakan prinsip non-intervensi yang selama ini menjadi prinsip dasar dasar untuk mencapai dan menjaga stabilitas perdamaian internasional. Jika penangkapan kepala negara dapat dibenarkan atas nama hukum nasional dari negara adidaya, maka diplomasi multilateral telah kehilangan makna. Dunia tidak lagi diatur oleh konsensus, melainkan oleh logika intimidasi dan ketakutan.
Bung Hatta menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia diabdikan bagi perdamaian dunia. Namun perdamaian tidak mungkin lahir dari dominasi satu negara atas negara lain. Perdamaian hanya mungkin tumbuh dari kepastian hukum, kesetaraan kedaulatan, dan penolakan terhadap unilateralisme. Indonesia tidak boleh terjebak pada narasi simplistik seolah kritik terhadap AS berarti membela rezim tertentu. Ini bukan soal Venezuela, ini soal tatanan dunia. Menegakan hukum internasional dengan utuh berarti membela kepentingan jangka panjang sekaligus meneguhkan kedudukan serta peran Indonesia dalam tatanan Internasional. Sebab tanpa hukum yang adil dan setara, Indonesia dan negara berkembang lainnya akan selalu berada pada posisi yng sangat rawan.
Kasus ini adalah peringatan keras. Bahwa kini dunia bergerak ke arah yang berbahaya. Supremasi hukum saat ini berubah menjadi supremasi kekuasaan. Politik luar negeri bebas aktif menuntut Indonesia untuk memilih. Bukan antara blok Barat atau non-Barat, melainkan antara hukum internasional atau hukum rimba global. Sebab ketika satu negara merasa berhak menangkap presiden negara lain tanpa mandat hukum internasional, yang runtuh bukan hanya kedaulatan sebuah negara, tetapi juga mengancam keberlangsungngan tatanan dunia yang berkeadilan dalam Perdamaian. Ketika hal tersebut runtuh, maka negara seperti Indonesia tidak lagi dilindungi oleh hukum, melainkan dipaksa untuk tunduk pada kekuasaan. (**)